Polres Taput Tak Masalah Prof Henuk Tersangka Kasus ITE Ngadu ke Mabes Polri

Polres Taput Tak Masalah Prof Henuk Tersangka Kasus ITE Ngadu ke Mabes Polri

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Kamis, 08 Jul 2021 12:45 WIB
Prof Yusuf Leonard Henuk.
Prof Yusuf Leonard Henuk (Dok. Istimewa)
Medan -

Polres Tapanuli Utara (Taput) buka suara usai diadukan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk ke Mabes Polri. Polres Taput mengatakan prosedur penetapan tersangka untuk Henuk sudah sesuai.

"Prosedur dalam penanganan kasus tersebut semua kita lakukan," ucap Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing saat dimintai konfirmasi, Kamis (8/7/2021).

Walpon mengatakan tidak mempermasalahkan adanya aduan yang dilayangkan pihak Henuk. Dia mempersilakan Henuk melapor jika menilai proses yang mereka lakukan tidak sesuai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila Saudara Prof H merasa ada yang tidak sesuai, kita persilakan melaporkannya ke Mabes Polri," jelasnya.

Sebelumnya, kubu Prof Henuk mengatakan melaporkan penyidik Polres Taput ke Mabes Polri karena menilai proses penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan di kasus Prof Henuk tidak sesuai. Laporan itu sudah dikirim ke Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

"Rekan penyidik di Polres kurang memahami surat edaran Kapolri tentang ITE. Sepatutnya gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan wajib ada Cyber Crime Poldasu dan Cyber Crime Mabes Polri," kata pengacara Henuk, Rinto Maha, kepada wartawan, Rabu (7/7).

Selain tidak melibatkan Polda, kata Rinto, penetapan Henuk oleh Polres Taput tidak melibatkan ahli ITE. Rinto mengatakan Polres Taput tidak memeriksa ahli dalam proses penyelidikan kasus Henuk.

"Dan ahli ITE dari Kominfo tidak diperiksa. Hal tersebut tidak sesuai dengan UU ITE," ucapnya.

Karena hal itu, Rinto mengatakan pihaknya membuat laporan ke Mabes Polri. Laporan itu telah dikirimkan ke Mabes Polri hari ini.

"Kita dalam proses pelaporan ke Mabes Polri agar semua penyidik diperiksa Propam Mabes Polri dan uji gelar perkara khusus. Ke Kapoldasu dan Mabes Polri sudah (dikirim laporan) per hari ini, jam 11 siang tadi," jelasnya.

Mabes Polri hingga kini belum menerima aduan yang dilayangkan pihak Henuk. Mabes Polri juga menyarankan pihak Henuk menempuh jalur praperadilan saja dalam kasus ini.

"Sampai saat ini belum masuk ke Bagian Pelayanan Pengaduan Div Propam. Kalau yang bersangkutan keberatan, jalurnya praperadilan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads