Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang 17 kapal tug hingga barge dari sitaan kasus korupsi PT ASABRI. Dari hasil transaksi pelelangan, lima kapal telah laku terjual dengan nilai penjualan Rp 27,1 miliar.
"Lima unit kapal yang laku terjual, nilai penjualan seluruhnya sebesar Rp 27.186.000.000 (dua puluh tujuh miliar seratus delapan puluh enam juta rupiah)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (8/7/2021).
Leonard menjabarkan 5 kapal yang laku terjual itu sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Satu unit Kapal Barge ARK 02 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kelurahan Bakuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 8.090.000.000,- dan laku terjual dengan harga Rp 8.190.000.000,-
2. Satu unit Kapal Barge ARK 06 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kelurahan Bakuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 8.300.000.000,- dan laku terjual dengan harga Rp 11.500.000.000,- ;
3. Satu unit Kapal Tug Boat Taurians Two terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 1.810.000.000,- dan laku terjual dengan harga Rp 2.250.000.000,-;
4. Satu unit Kapal Tug Boat Taurians Three terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kecamatan Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 1.810.000.000,- dan terjual dengan harga Rp 2.754.000.000,- ;
5. Satu unit Kapal Tug Boat Taurians One terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 1.780.000.000,- dan laku terjual dengan harga Rp 2.492.000.000,-.
Leonard mengatakan hasil penjualan dari kapal-kapal itu akan disetorkan ke rekening penampungan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Uang itu, kata Leonard, akan digunakan sebagai barang pengganti atas nama tersangka Heru Hidayat.
"Selanjutnya hasil lelang tersebut disetorkan ke rekening penampungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara atas nama tersangka HH," tuturnya.
Leonard menerangkan ada 12 kapal yang belum laku terjual karena tidak ada peminatnya. Kapal-kapal tersebut akan dikembalikan lagi kepada penyidik sebagai barang bukti.
"Sedang sebanyak 12 unit kapal tidak ada peminat (TAP), sedangkan terhadap 12unit kapal yang tidak laku akan dikembalikan kepada Penyidik sebagai barang bukti," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Kejagung mengumumkan pelelangan 17 kapal tug hingga barge dari sitaan kasus korupsi PT ASABRI. Kapal-kapal tersebut milik tersangka Heru Hidayat.
Leonard menerangkan lelang barang bukti itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 Jo Nomor : Print-08/F.2/Fd.2/02/ 2021 tertanggal 1 Februari 2021. Leonard menyebut lelang benda sitaan itu juga tertuang dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KPKNL.
"Akan dilakukan pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda," kata Leonard dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (23/6).
Lihat juga Video: Kejagung Sita 20 Kapal-Mobil Ferrari Milik Tersangka PT Asabri