Jaksa Agung ST Burhanuddin digugat PT Jelajah Bahari Utama karena menyita 13 kapal dalam kasus ASABRI. Selain menyita, kapal-kapal itu dilelang sehingga dinilai merugikan PT Jelajah Bahari Utama.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (28/6/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor 151/G/2021/PTUN.JKT. Pengadilan belum menjadwalkan kapan sidang perdana kasus itu.
Berikut ini gugatan PT Jelajah:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Mencabut Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-70/F.2/Fd.2/03/2021 Tanggal 08 Maret 2021 dan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-X-149/C/Kpa.5/05/2021 tanggal 07 Mei 2021, tentang Pemberian Izin untuk Menjual Lelang Benda Sitaan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka Heru Hidayat, dkk.
- Menyatakan Tindakan yang dilakukan oleh Ttergugat dalam proses Penyitaan dan Lelang adalah Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum tindakan Tergugat yang melakukan penyitaan atas aset Penggugat
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sebagaimana diketahui, Kejagung menyita 13 kapal PT Jelajah, yaitu:
1. Kapal TBG ARK 03;
2. Kapal TBG ARK 01;
3. Kapal TBG ARK 02;
4. Kapal TBG ARK 05;
5. Kapal TBG ARK 06;
6. Kapal TB NOAH II;
7. Kapal TB NOAH III;
8. Kapal TB NOAH V;
9. Kapal TB NOAH VI;
10. Kapal TB NOAH I;
11. Kapal TBG 306;
12. Kapal TBG 301;
13. Kapal TTG 2007
"Kali ini Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 kapal milik PT. Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka HH," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya pada 10 Maret 2021.
Kemudian pada pertengahan Juni, kapal itu dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations
Lihat juga video 'Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Asabri Rp 22,78 Triliun!':