Patroli PPKM Darurat, Kapolda Metro: Kita Sisir Kantor Pencakar Langit

Patroli PPKM Darurat, Kapolda Metro: Kita Sisir Kantor Pencakar Langit

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 08 Jul 2021 10:58 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pimpin apel besar penegakan hukum PPKM darurat di Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pimpin apel besar penegakan hukum PPKM darurat di Polda Metro Jaya. (Yogi/detikcom)

Sanksi Pidana Perusahaan Non-esensial

Hingga saat ini ada dua perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang telah diberikan sanksi pidana. Dua perusahaan tersebut berinisial PT DPI di Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan PT LMI di Sudirman, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para petinggi perusahaan itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur utama, manajer HR, hingga CEO perusahaan itu telah berstatus tersangka saat ini di Polda Metro Jaya.

Saat diperiksa, ketiga petinggi perusahaan itu mengaku mengetahui aturan PPKM darurat. Namun ketiganya abai dan hanya mementingkan kepentingan bisnis masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Hasil pemeriksaannya mereka tahu soal PPKM darurat ini. Mereka akui kesalahan, mempekerjakan tetap ya. Arahnya adalah supaya perusahaan untuk tetap berjalan. Sekali lagi ini bukan untuk menyusahkan, tapi menyelamatkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (7/7).

Total ada tiga tersangka dari dua perusahaan tersebut. Ketiganya dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun pidana dan denda Rp 100 juta.


(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads