Sanksi Pidana Perusahaan Non-esensial
Hingga saat ini ada dua perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang telah diberikan sanksi pidana. Dua perusahaan tersebut berinisial PT DPI di Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan PT LMI di Sudirman, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para petinggi perusahaan itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur utama, manajer HR, hingga CEO perusahaan itu telah berstatus tersangka saat ini di Polda Metro Jaya.
Saat diperiksa, ketiga petinggi perusahaan itu mengaku mengetahui aturan PPKM darurat. Namun ketiganya abai dan hanya mementingkan kepentingan bisnis masing-masing.
"Hasil pemeriksaannya mereka tahu soal PPKM darurat ini. Mereka akui kesalahan, mempekerjakan tetap ya. Arahnya adalah supaya perusahaan untuk tetap berjalan. Sekali lagi ini bukan untuk menyusahkan, tapi menyelamatkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (7/7).
Total ada tiga tersangka dari dua perusahaan tersebut. Ketiganya dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun pidana dan denda Rp 100 juta.
(ygs/mea)