Pangkal Masalah Equity Life Disegel Anies Padahal Sektor Esensial

Round-Up

Pangkal Masalah Equity Life Disegel Anies Padahal Sektor Esensial

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 08 Jul 2021 07:38 WIB
Kantor PT Equity Life Indonesia Ditutup Usai Disidak Anies, Ini 5 Faktanya
Foto: dok. akun instagram @aniesbaswedan
Jakarta -

PT Equity Life Indonesia ditutup sementara usai disidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pangkal masalahnya, ada tiga pelanggaran yang dilakukan PT Equity Life Indonesia, meski masuk sektor esensial.

PT Equity Life Indonesia dalam penjelasannya menerangkan kalau perusahaan masuk sektor esensial. Pihak PT Equity Life Indonesia memastikan menjalani aktivitas bisnis dan operasional dengan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Termasuk pemberlakuan maksimum WFO 50 persen.

"PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 perihal PPKM Darurat Jawa dan Bali dan Kepgub Jakarta 875 Tahun 2021," tulis keterangan resmi PT Equity Life Indonesia melalui akun Instagramnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pihak Pemprov mengatakan kalau PT Equity Life Indonesia melanggar prokes PPKM Darurat. Kapasitas pegawai WFO di sektor esensial melebihi aturan yang ditetapkan.

"Iya (melanggar kapasitas). Kita melihatnya seperti itu. Kemudian prokes-nya juga nggak dipedomani, jaga jaraknya nggak dilakukan," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Rabu (7/6/2021).

ADVERTISEMENT

"Apalagi seperti tadi ada orang hamil yang dipekerjakan. Ketentuannya orang hamil ya nggak boleh kerja dong. Mereka (harus) beri perlindungan. Karena rentan sekali ibu hamil, 'busui', termasuk janinnya terhadap keselamatan dari penyebaran COVID," sambung Arifin.

Arifin menegaskan perusahaan esensial tetap harus menjalankan aturan kapasitas maksimal 50 persen.

"Kemudian ada yang menentukannya di situ kalaupun diperbolehkan buka dibatasi jumlah pekerjanya WFH 50%. Jadi kalaupun boleh beraktivitas dibatasi kapasitas orangnya, jumlah batasan orang bekerja. Jangan Kemudian esensial terus 100 persen kerjanya, ya tetap melanggar," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah mengungkap tiga pelanggaran yang dilakukan PT Equity Life Indonesia saat PPKM darurat. Meski masuk kategori esensial, PT Equity Life Indonesia dikenai sanksi.

Tiga pelanggaran yang dilakukan PT Equity Life Indonesia, antara lain perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar COVID-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat; tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antarpekerja; dan ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.

Lihat juga Video: Marahnya Anies saat Sidak Kantor non-Esensial Masih WFO

[Gambas:Video 20detik]



Akibat pelanggaran itu, PT Equity Life Indonesia disanksi penutupan selama tiga hari dan penyegelan dengan catatan harus diperbaiki selama penutupan.

"Apabila setelah tiga hari masih ada pelanggaran, akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp 50 juta," ujar Andri dalam keterangan yang diunggah Pemprov DKI, Rabu (7/7/2021).

Andri juga menyoroti ibu hamil yang masih diminta bekerja selama PPKM darurat ini. Dia mengatakan ibu hamil seharusnya 100 persen WFH atau bekerja dari rumah.

"Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosis ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," lanjut Andri.

Andri juga mengatakan dalam pelaksanaan penegakan aturan, Pemprov DKI akan berfokus pada sektor kritikal dan esensial. Dia menyebut potensi pelanggaran justru ada di sektor esensial dan kritikal.

"Seperti PT Equity Life ini termasuk sektor esensial. Karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka/WFO di kantor," terang Andri.

Halaman 2 dari 2
(idn/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads