Warga Jakarta diminta ikut mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat. Ajakan itu termasuk ditujukan kepada karyawan.
Karyawan diminta tak ragu melapor apabila menemukan perusahaan melanggar ketentuan PPKM Darurat. Karyawan yang menjadi mata-mata alias pelapor akan diberi impunitas.
Pemprov DKI Jakarta melontarkan ajakan tersebut agar perusahaan patuh PPKM Darurat.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pelanggaran ketentuan PPKM Darurat bisa dilaporkan melalui aplikasi JAKI. Riza memastikan identitas pelapor perusahaan pelanggar ketentuan PPKM Darurat akan dirahasiakan.
"Identitasnya kami rahasiakan, kami jamin kerahasiaan dari pelapor itu," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021).
Pemprov DKI akan mencabut izin perusahaan yang memecat karyawan pelapor pelanggaran PPKM Darurat.
"Nanti kita beri sanksi kepada perusahaannya, perusahaannya milih mau pecat karyawannya atau malah kita cabut izin usahanya," ucapnya.
"Pemilik daripada perusahaan untuk bisa patuh taat melaksanakan PPKM Darurat. Jangan sembunyi-sembunyi, jangan diam-diam kami pastikan akan mengetahui dan menemukannya. Dan kami akan menindak tegas," lanjut Riza.
Nantinya petugas akan turun ke lapangan dan mengecek kebenaran laporan tersebut. Riza mengatakan penindakan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran.
"Pasti kami akan memberi sanksi tegas teguran, sanksi penutupan sementara bahkan sanksi pencabutan izin. Bahkan bisa dilakukan sanksi pidana," ujarnya.
Apa sanksi bagi perusahaan yang melanggar PPKM Darurat? Simak di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Kasus Corona Melesat, 43 Kab/Kota Non Jawa-Bali PPKM Mikro Ketat
(jbr/fas)