Mata-mata PPKM Darurat Punya 'Impunitas' Melekat

Round-Up

Mata-mata PPKM Darurat Punya 'Impunitas' Melekat

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 08 Jul 2021 06:17 WIB
Laju tsunami COVID-19 kian tak terbendung. Pemerintah bergerak cepat menahan penyebaran Corona lewat kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Ilustrasi pekerja pengguna KRL. Karyawan diminta tak ragu melapor apabila menemukan perusahaan melanggar ketentuan PPKM Darurat (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

Warga Jakarta diminta ikut mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat. Ajakan itu termasuk ditujukan kepada karyawan.

Karyawan diminta tak ragu melapor apabila menemukan perusahaan melanggar ketentuan PPKM Darurat. Karyawan yang menjadi mata-mata alias pelapor akan diberi impunitas.

Pemprov DKI Jakarta melontarkan ajakan tersebut agar perusahaan patuh PPKM Darurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pelanggaran ketentuan PPKM Darurat bisa dilaporkan melalui aplikasi JAKI. Riza memastikan identitas pelapor perusahaan pelanggar ketentuan PPKM Darurat akan dirahasiakan.

"Identitasnya kami rahasiakan, kami jamin kerahasiaan dari pelapor itu," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021).

ADVERTISEMENT

Pemprov DKI akan mencabut izin perusahaan yang memecat karyawan pelapor pelanggaran PPKM Darurat.

"Nanti kita beri sanksi kepada perusahaannya, perusahaannya milih mau pecat karyawannya atau malah kita cabut izin usahanya," ucapnya.

"Pemilik daripada perusahaan untuk bisa patuh taat melaksanakan PPKM Darurat. Jangan sembunyi-sembunyi, jangan diam-diam kami pastikan akan mengetahui dan menemukannya. Dan kami akan menindak tegas," lanjut Riza.

Nantinya petugas akan turun ke lapangan dan mengecek kebenaran laporan tersebut. Riza mengatakan penindakan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran.

"Pasti kami akan memberi sanksi tegas teguran, sanksi penutupan sementara bahkan sanksi pencabutan izin. Bahkan bisa dilakukan sanksi pidana," ujarnya.

Apa sanksi bagi perusahaan yang melanggar PPKM Darurat? Simak di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Kasus Corona Melesat, 43 Kab/Kota Non Jawa-Bali PPKM Mikro Ketat

[Gambas:Video 20detik]



Izin Usaha Perusahaan Dicabut Jika 3 Kali Melanggar

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewanti-wanti agar perusahaan non-esensial tak memaksa karyawannya ngantor. Dia tak segan menindak perkantoran yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.

"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non-esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/7).

Anies tak segan mencabut izin usaha perusahaan apabila 3 kali melanggar aturan PPKM Darurat.

"Apa tindakannya? Pertama ditutup sementara. Bila berulang, maka bisa ditutup selama masa PPKM darurat. Dan bila berulang lagi, izin usahanya bisa dicabut," kata Anies kepada wartawan, Rabu (7/7).

Anies juga mengajak masyarakat untuk melaporkan perusahaan yang melanggar PPKM Darurat.

Pelanggaran yang dimaksud Anies ialah sektor non-esensial dan non-kritikal yang tetap melakukan WFO maupun perusahaan esensial dan kritikal yang tak mematuhi aturan kapasitas pekerja selama WFO.

Aturan bagi Perusahaan Selama PPKM Darurat

Dalam PPKM Darurat ini, hanya kantor di sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan berkegiatan di kantor. Kantor esensial adalah yang melakukan pekerjaan di sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maximum staff work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maximum staff WFO dengan protokol kesehatan ketat.

Halaman 2 dari 2
(jbr/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads