Motif Pria Ngaku Keluarga Jenderal Saat Dirazia Masker: Buat Takut-takutin

Motif Pria Ngaku Keluarga Jenderal Saat Dirazia Masker: Buat Takut-takutin

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Rabu, 07 Jul 2021 19:03 WIB
Tangerang Selatan -

Pria inisial RMBF (21), yang viral mengaku keluarga jenderal saat dirazia masker di Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Apa motif tersangka mengaku keluarga jenderal?

"Ya (nakut-nakutin), mungkin seperti itu," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di kantornya, Tangerang Selatan, Rabu (7/7/2021).

Meski begitu, Iman mengatakan pihaknya tidak segan menindak RMBF walaupun mengaku memiliki keluarga seorang jenderal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan walaupun tadi yang bersangkutan kemarin pada saat penegakan itu menyampaikan memiliki saudara jenderal, tetap keselamatan masyarakat yang utama. Sehingga hukum tidak pandang bulu dan harus ditegakkan," tutur Iman.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan RMBF mengaku keluarga jenderal dengan harapan bisa 'aman' dari pemeriksaan petugas.

ADVERTISEMENT

"Untuk perlindungan aja, dia kira aman kalau ngaku anak jenderal," kata Angga.

Dijerat UU Wabah Penyakit Menular

Sementara itu, Iman menjelaskan pihaknya akan melakukan penegakan hukum yang sama terhadap pelanggar protokol kesehatan selama masa PPKM darurat.

"Ya kita semuanya terus akan melakukan penegakan hukum, karena sosialisasi telah kami lakukan selama beberapa hari ini dalam penegakan PPKM darurat. Sehingga apabila selanjutnya ditemukan pelanggaran-pelanggaran lainnya, akan dilakukan hal yang sama," ujar Iman.

Sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka terhadap seorang remaja pria berinisial RMBF (21), yang terjaring razia masker dan mengaku sebagai keluarga jenderal polisi. RMBF dijerat UU Wabah Penyakit Menular dan UU Karantina Kesehatan.

"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 ayat 1 KUHP, yang ancaman maksimalnya 1 tahun," ujar Iman.

Penetapan tersebut merupakan bentuk ketegasan dari pihak kepolisian dalam penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan.

(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads