KPK Usut Aliran Duit 'Ketok Palu' ke 4 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 07 Jul 2021 18:33 WIB
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan atau 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017. KPK mengusut aliran duit ke empat orang tersebut.

"Tim penyidik mendalami antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh para saksi dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Adapun keempat orang yang diperiksa adalah Fakhrurozi, Zainul Arfan, Arrakhmat Eka Putra, dan Wiwid Ishwara. Mereka merupakan tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka itu diduga meminta uang ketok palu, menagih, dan meminta pertemuan terkait hal tersebut hingga meminta jatah proyek dengan kisaran Rp 100-600 juta per orang. Mereka juga diduga meminta jatah fraksi sekitar Rp 400-700 juta per fraksi dan Rp 100-140 juta per orang.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 orang di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah mantan Gubernur Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.

Simak video 'Penampakan Laser Bertulis 'Berani Jujur Pecat' di Gedung KPK':






(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork