Satpol PP Denpasar Tutup Tempat Fitness-Salon Buat Kerumunan Saat PPKM Darurat

Satpol PP Denpasar Tutup Tempat Fitness-Salon Buat Kerumunan Saat PPKM Darurat

Sui Suadnyana - detikNews
Rabu, 07 Jul 2021 17:17 WIB
Tim Yustisi Penanganan COVID-19 Denpasar saat menutup tempat fites buat kerumunan saat PPKM darurat (dok. Istimewa).
Tim yustisi penanganan COVID-19 Denpasar menutup tempat fitness yang menciptakan kerumunan saat PPKM darurat. (Foto: dok. Istimewa)
Denpasar -

Satpol PP bersama tim yustisi penanganan COVID-19 Kota Denpasar menutup gym atau tempat fitness dan salon yang membuat kerumunan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Total ada empat gym dan salon yang ditutup karena menciptakan kerumunan.

"Langkah ini dilakukan karena dalam penerapan PPKM darurat, masyarakat diminta tidak menciptakan kerumunan. Jika ada usaha yang menimbulkan kerumunan, terpaksa kami tutup," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).

Adapun empat usaha yang ditutup tersebut adalah Royal Gym, Devil Gym, Salon Manik, dan Resort Luxury Salon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dilakukan patroli, keempat usaha ini membuat kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga terpaksa kami tutup sementara," kata Sayoga.

Sayoga mengimbau pelaku usaha mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan kerumunan selama PPKM darurat. Semua itu dilakukan guna memperketat dan menekan penularan COVID-19.

ADVERTISEMENT

Agar tidak menimbulkan kerumunan, kata Sayoga, warung makan bisa tetap berjualan dengan cara dibungkus bawa pulang atau pesan-antar. Sedangkan usaha jasa seperti bank masih bisa buka asalkan karyawan dan pelanggannya dibatasi serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Sayoga menjelaskan, dalam kesempatan ini, pihaknya juga melakukan penertiban PPKM darurat secara stationer dan mobile. Secara stationer, penertiban PPKM darurat dilaksanakan di pos penyekatan Simpang Cokroaminoto-Jalan Gunung Galunggung.

Sementara secara mobile, tim bergerak dari depan Mapolresta Denpasar dengan menyisir sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat-Jalan Gatot Subroto Timur. Satu tim lagi menyisir dari depan Polresta menuju Jalan Gatsu Barat Tengah, Kota Denpasar.

Menurutnya, dalam kegiatan tersebut, pihaknya menertibkan enam pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut, 1 orang didenda di tempat dan 5 orang diberi pembinaan karena salah menggunakan masker.

Dalam kesempatan itu, pelanggar juga diberi sanksi fisik berupa push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. Jika kemudian hari ditemukan melanggar, mereka bakal dikenai tindakan yang lebih tegas.

Selain itu, pihaknya menyosialisasikan protokol kesehatan dengan memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Hal itu guna mengantisipasi penularan COVID-19.

Simak video 'Catat! Ini Aturan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali':

[Gambas:Video 20detik]



(nvl/nvl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads