Jadi Admin WAG Konten Terorisme, Pria Kelahiran 2002 Divonis 2,5 Tahun Bui

Jadi Admin WAG Konten Terorisme, Pria Kelahiran 2002 Divonis 2,5 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 07 Jul 2021 12:48 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada MB. Pemuda kelahiran 2002 itu dinyatakan bersalah melanggar UU Terorisme karena menjadi admin grup WhatsApp (WAG) 'Kejujuran Dalam Beragama'. Bagaimana ceritanya?

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dilansir dari website-nya, Rabu (7/7/2021). Kasus bermula saat MB, yang masih berusia 17 tahun, di-invite masuk ke grup WhatsApp 'Front Pembela Islam'. Dalam perjalanannya, admin grup dan beberapa anggota grup WhatsApp keluar.

Pada Juni 2020, MB mengambil alih grup WhatsApp itu dan mengubah namanya menjadi 'Kejujuran Dalam Beragama'. Sebagai admin, MB mengarahkan grup tersebut mendukung khilafah islamiyah atau sebagai pendukung ISIS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota grup berjumlah 100-an orang. Anggota yang aktif berdiskusi 29 orang. MB memoderatori berbagai konten foto, video, dokumen, dan artikel tentang khilafah. Salah satunya soal video 'Pengintaian Istana Negara' dan percakapan provokatif untuk melakukan teror ke kantor polisi.

Pada 13 Juli 2020, MB memposting video uji coba pembuatan bom dan ditanggapi para anggota grup. MB juga memposting foto polisi sedang sakit dan menyerukan memerangi polisi. MB juga mengikrarkan diri mendukung ISIS dan divideokan serta disebarkan di grup tersebut.

ADVERTISEMENT

"Bahwa Kelompok Terdakwa adalah merupakan pendukung ISIS di mana berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB No 1267 Tahun 1999 yang diperbaharui No 1989 Tahun 2011, Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor: 2170 Tanggal 15 Agustus 2014, dinyatakan sebagai organisasi teroris. Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2014 berdasarkan Penetapan Pengadilan No 11204/Pen.Pid/2014/PN.JKT.PST tanggal 11 Oktober 2014 dan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris Domestik Nomor: DTTOT/2723/XI/2014 tanggal 20 November 2014, ISIS dan Jabhal An Nusra ditetapkan sebagai organisasi teroris domestik di negara Indonesia," demikian urai jaksa dalam dakwaannya.

Aktivitas MB di dunia maya terpantau Densus 88 dan dia ditangkap. Setelah diproses, MB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'tindak pidana terorisme' melanggar Pasal 13 A Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar majelis hakim PN Jaktim.

Hukuman itu di bawah tuntutan jaksa, yang menuntut 3 tahun penjara. Alasan majelis hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan adalah MB mengaku bersalah, masih muda, dan berjanji setia ke NKRI. Berikut kesalahan MB di mata majelis hakim:

1. Terdakwa telah mengirim foto seorang anggota polisi yang sedang sakit di rumah sakit dengan maksud dan tujuannya mengajak anggota yang ada di dalam grup tersebut untuk memerangi orang yang tidak menggunakan hukum Al-Qur'an/syariat Islam, yang dalam hal ini anggota polisi.


2. Terdakwa telah mengirim foto-foto tentang keadaan yang ada di khilafah islamiyah di beberapa penjuru negeri, contoh yang pernah Terdakwa kirimkan tentang penegakan hukum Al-Qur'an/syariat Islam berupa hukum qishos, potong tangan, dan rajam.

3. Terdakwa telah mengirim video ceramah pendek, yang berisi tentang Materi Tauhid, 10 Pembatal Keislaman, AlWara Wal Baro, Thogut, Anshorut Thogut, keutamaan Jihad, Hijrah dengan tujuan ingin meningkat pemahaman ikhwan-ikhwan yang ada di dalam grup, terutama tentang hukum syariat Islam.

4. Terdakwa mengirimkan berupa artikel berbentuk pdf tentang penegakan syariat Islam dan kewajiban menegakkan kekhalifahan Islam yang berdasarkan hukum Allah dan rasul-Nya.

"Unsur dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap, perilaku, tulisan, dan tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme tersebut telah terpenuhi," tutur majelis hakim.

(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads