Berdasarkan jadwal dari PN Makassar, Rabu (7/7/2021), agenda Praperadilan seharusnya dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA, tapi hingga pukul 12.20 Wita, sidang tak kunjung berlangsung lantaran tergugat Densus 88 dan Polda Sulslel tidak datang menghadiri sidang. Rencananya, ini adalah sidang perdana dari kasus Praperadilan ini.
"Tetapi setelah lapor di pihak informasi disuruh menunggu dan setelah dua jam kami disuruh telepon Panitera, dan memberi kabar tidak ada informasi dari tergugat yaitu Densus atau Polda Sulsel," kata kuasa hukum Andi Zakiyah, Abdullah Mahir, di PN Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan agenda sidang praperadilan ini adalah membacakan gugatan kepada pihak tergugat. Pada kesempatan itu, dia mengaku telah mengetahui pemindahan suami kliennya ke Jakarta. Oleh karenanya, dia telah meminta bantuan jaringan advokat untuk bisa mendampingi suami kliennya selama berada di Jakarta.
"Densus diduga melakukan pelanggaran hukum KUHAP di mana penangkapan dan penahanan, dan penggeledahan tidak sesuai dengan KUHAP. Di awal kami cuma mengadvokasi dua orang dan satunya melakukan pencabutan kuasa ke kami, sehingga tinggal satu yang kami dampingi," terangnya.
(hmw/nvl)