Seperti diberitakan sebelumnya, Zakiah adalah satu dari dua istri tersangka teroris yang mengajukan gugatan praperadilan ke Densus 88 Polri atas tuduhan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang tak sesuai prosedur.
Belakangan, salah satu istri tersangka teroris, Syamsinar, memilih mencabut gugatan karena suaminya mengaku diancam. Sementara itu, Zakiah juga mengaku diancam tapi memilih tetap meneruskan gugatan praperadilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti begitu. Tapi alhamdulillah berkat dukungan keluarga saya tetap bertahan, insyaallah, saya cuma nuntut minta keadilan karena dia juga ditahan kan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Zakiah juga membantah suaminya sebagai terduga teroris yang terlibat dalam kasus ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar. Dia mengatakan suaminya hanya pernah mengikuti kajian.
"Tidak dia tidak pernah ke Vila Mutiara. Memang tahun 2015 mungkin dia pernah ikut kajian tapi sekarang sudah tidak," katanya.
"Tapi kalau memang ada hukum mengatur karena kelakuannya sudah dulu yang pernah ikut kajian ya silahkan hukum dia sesuai hukum berlaku, saya ikhlas, tapi tolong sesuai prosedur kodong (kasihan) karena ini juga manusia ji. Sesuai prosedur, baik-baik ki," katanya lagi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.