Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2020 untuk kedelapan kalinya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berpendapat tidak terdapat salah saji yang bersifat material dan telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.
Sehingga BPK RI memiliki keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan Kemendikbud Ristek tahun 2020 memperoleh opini WTP. Opini tersebut disampaikan oleh Anggota VI BPK RI Prof. Harry Azhar Azis pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendikbud Ristek beberapa waktu lalu.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan acara penyerahan LHP atas Laporan Keuangan merupakan acara yang memberikan arti penting sebagai wujud nyata dan komitmen bersama guna menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara.
"Alhamdulillah berkat kerja keras semua jajaran Kemendikbudristek dan masukan perbaikan dari BPK RI laporan keuangan tersebut mendapat opini "WTP" yang kedelapan kali," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).
"Opini WTP ini memberikan semangat bagi seluruh jajaran Kemendikbud Ristek untuk selalu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara dalam mendukung peningkatan mutu dan akses pendidikan di seluruh Tanah Air," imbuhnya.
Lebih lanjut Nadiem menjelaskan Kemendikbud Ristek pada tahun 2020 merealisasikan anggaran sebesar Rp 79,06 triliun atau sebesar 91,52% dari pagu sebesar Rp 86,39 triliun yang sebagian besar dimanfaatkan untuk membiayai program prioritas.
"Program prioritas tersebut antara lain Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, Bantuan Bidikmisi perguruan tinggi, Tunjangan Fungsional Guru, bantuan/subsidi kuota internet bagi siswa/mahasiswa/ guru/dosen, Bantuan Subsidi Upah PTK Non PNS. Selanjutnya penanganan COVID-19 pada RSP PTN, BOPTN, Bantuan Pemerintah untuk satuan pendidikan dan lembaga, beasiswa, peningkatan kapasitas guru, peralatan penunjang pendidikan dan gedung bangunan pendidikan," terang Nadiem.
Pada kesempatan yang berbeda, Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Ainun Na'im menyampaikan bahwa Opini WTP atas Laporan Keuangan Kemendikbud tahun 2020 sangat penting artinya mengingat Kemendikbud Ristek adalah salah satu kementerian yang mengelola anggaran terbesar dengan 404 jumlah satker dan tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Selain itu, opini WTP juga menjadi salah satu indikator bahwa pengelolaan keuangan negara telah dilakukan secara profesional, bijaksana, transparan, dan akuntabel.Laporan keuangan menurutnya tidak hanya sekadar laporan yang tersimpan rapi, tetapi dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan perencanaan kegiatan dan anggaran tahun berikutnya.
"Kemendikbud Ristek terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan negara dengan memperhatikan kualitas pemanfaatannya dan terus mendorong untuk lebih efektif dan lebih akuntabel," pungkas Ainun.
Dalam rangka terus meningkatkan kualitas laporan keuangan ke depan, selain memberikan opini WTP, BPK RI juga menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi terkait pengelolaan keuangan negara dan BMN. Atas masukan dan rekomendasi tersebut, Kemendikbudristek berkomitmen untuk segera menindaklanjuti.
Pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan dilakukan dengan memperhatikan empat kriteria yaitu (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (2) Kecukupan pengungkapan; (3) Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Lihat juga Video: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tetap Dilaksanakan, Namun...
(ncm/ega)