Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta perusahaan agar patuh terhadap aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.
Ida menilai situasi penularan COVID-19 yang semakin meningkat berdampak pada dunia kerja, baik yang melakukan WFH maupun yang bekerja di kantor. Sehingga dibutuhkan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja supaya bisa tetap produktif.
Ida meminta agar gubernur dapat mengimbau pengusaha agar dapat mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.
"Kita minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7/2021).
Dia pun mengajak seluruh pelaku usaha untuk sama-sama mendukung kebijakan program vaksinasi COVID-19 pemerintah. Caranya dengan memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan vaksin COVID-19.
Selain itu, perusahaan juga diminta menyediakan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja. Serta mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan.
Tidak hanya itu, Ida pun mendorong efektivitas peran Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan dalam menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.
"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan COVID-19. P2K3 atau Satgas Penanganan COVID-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 pemerintah daerah setempat," tandasnya.
Seperti diketahui, PPKM Darurat telah diberlakukan pemerintah hingga 20 Juli 2021, menyusul lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah (work from home). Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.
(ega/ega)