Terbukti Gay dan Berhubungan Seks Sesama TNI, Serda LA Dipenjara 6 Bulan

Terbukti Gay dan Berhubungan Seks Sesama TNI, Serda LA Dipenjara 6 Bulan

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 06 Jul 2021 15:42 WIB
LGBT di TNI
Foto Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Militer III-17 Manado menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Serda LA dan memecatnya. Sebab, Serda LA terbukti sudah memiliki orientasi LGBT (lesbian-gay-biseksual-transgender). Serda LA yang gay berhubungan seksual dengan dengan sesama prajurit TNI dan sipil.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer III-17 Manado yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (6/7/2021). Diceritakan Serda LA menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Sekolah Calon Tamtama Prajurit Karier (Secata PK) pada 2002. Pangkat pertama adalah Prajurit Dua (Prada). Pangkat terakhir hingga LA diadili adalah Sersan Dua (Serda).

Pengalaman LGBT (lesbian-gay-biseksual-transgender) pertama kali pada saat LA sakit dan dirawat di ruang kesehatan militer. Pada suatu malam, seorang dokter militer inisial Letda BD mendekati LA dan melakukan oral seks. LA terdiam dan bingung. Kejadian itu berulang beberapa kali. Termasuk saat LA sedang ditugaskan di Aceh pada 2003-2004.

Pada 2007, LA melakukan balik hubungan sejenis itu kepada juniornya, Prada MAA, saat berdinas di Papua. LA juga melakukannya dengan rekan Prada MAA, yaitu Prada MAS, di depan televisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kembali berdinas di Gorontalo, LA kembali melakukan hubungan seks menyimpang di barak dengan Prada MAA. Keduanya melakukan hubungan homoseksual berkali-kali selama berbulan-bulan.

Tercatat pula LA melakukan hubungan seks sejenis dengan seorang sipil pada 2014. Mereka melakukan hubungan seks sejenis di tepi pantai pada malam hari. Perilaku LA tercium intelijen militer dan ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim militer.

ADVERTISEMENT

"Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 (enam) bulan, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata ketua majelis Letkol Dwi Yudo Utomo SH dengan anggota Mayor Subiyanto SH MH dan Mayor Laut Prana Kurnia Wibowo SH.

Selanjutnya, LA dinyatakan bersalah berdasarkan KUHPMiliter:

Simak juga 'Terungkapnya Ustaz Gay di Padang Panjang, 4 Siswa Jadi Korban':

[Gambas:Video 20detik]



LA dinyatakan bersalah tidak taat dengan sengaja karena tidak mematuhi telegram Panglima TNI tentang larangan berperilaku LGBT. Hal itu melanggar Pasal 103 ayat (1) KUHPMiliter.

"Terdakwa pernah mendengar adanya Surat Telegram Panglima TNI tentang larangan bagi Prajurit TNI untuk melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis (homoseksual/lesbian) menunjukkan sifat Terdakwa yang tidak memperdulikan aturan serta perintah yang telah digariskan oleh Pimpinan di lingkungan TNI, padahal Terdakwa sebagai seorang anggota TNI seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat," ujar majelis.

Perbuatan LGBT yang dilakukan LA telah melanggar norma-norma agama, kesusilaan, dan bertentangan dengan Surat Telegram yang dikeluarkan Panglima TNI. Juga merugikan dan merusak citra TNI khususnya kesatuan Terdakwa serta dapat mempengaruhi disiplin prajurit lainnya.

"Hal-hal lain yang mempengaruhi perbuatan bahwa perbuatan ini terjadi karena Terdakwa merasakan kenikmatan apabila melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis, hal tersebut merupakan suatu motivasi yang tidak sepantasnya dimiliki oleh seorang prajurit TNI," ucap majelis.

Apalagi, kata majelis, LA sebagai seorang anggota TNI yang seharusnya menjadi contoh bagi anggota Bintara, Tamtama, bahkan PNS di lingkungan TNI. Karena itu, LA perlu diberi hukuman yang tegas setimpal dengan perbuatannya agar supaya LA menginsafi serta menyadari bahwa perbuatannya sangat merugikan orang lain dan juga sebagai tindakan preventif bagi prajurit lainnya agar tidak coba-coba melakukan perbuatan yang sama atau perbuatan lainnya yang melanggar hukum.

"Dilihat dari kepentingan militer maka perbuatan Terdakwa yang melakukan hubungan seksual sesama jenis menunjukkan jati diri Terdakwa mengabaikan segala peringatan dari pimpinan untuk tidak melakukan perbuatan hubungan seksual sesama jenis, oleh karena itu demi ketertiban dan penegakan serta kepastian hukum dalam kehidupan organisasi militer maka perbuatan yang demikian harus segera diambil tindakan hukum yang tegas dan proporsional agar tidak mempengaruhi kehidupan disiplin prajurit lainnya," urai majelis.

Di mata majelis, tindak pidana yang dilakukan LA telah mencoreng nama baik TNI, terutama satuan LA. Selain itu, LA sendiri pernah menjadi korban perilaku menyimpang dari orang lain, sehingga ia menjadi terpengaruh memiliki perilaku yang menyimpang.

"Terdakwa sebagai seorang anggota TNI tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Perbuatan Terdakwa merusak nama baik kesatuan dan citra TNI di masyarakat," alasan majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan LA.

Halaman 2 dari 2
(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads