3 WN Rusia di Bali Ngaku Interpol-Peras Pengusaha Uzbekistan

3 WN Rusia di Bali Ngaku Interpol-Peras Pengusaha Uzbekistan

Sui Suadnyana - detikNews
Selasa, 06 Jul 2021 14:10 WIB
Denpasar -

Tiga warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial EB, OB, dan MZ memeras pengusaha asal Uzbekistan di Bali. EB berhasil ditangkap oleh Polda Bali dan dua sisanya masih jadi buron.

"Pada kesempatan ini, kami akan menyampaikan adanya sindikat pemerasan dengan ancaman terhadap pengusaha asing sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan korban atas nama NR, warga negara Uzbekistan yang diduga dilakukan oleh warga negara asing juga atas nama EB berserta dua orang lainnya yang masih dalam upaya pencarian kami," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di Polda Bali, Selasa (6/7/2021).

Djuhandhani mengatakan tindak pidana yang dilakukan ketiga warga Rusia tersebut adalah mengancam dengan meminta sejumlah uang dengan mengaku sebagai anggota Interpol. Mereka juga mengancam usaha yang dilakukan oleh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bermula pada 17 Februari 2021 sekitar pukul 11.15 Wita, pelaku datang ke kantor korban yang berada di Jalan Batubolong Nomor 10 Kabupaten Badung. Pelaku datang ke sana untuk membicarakan kasus yang menimpa Dmitri Babaev yang belum diketahui keberadaannya oleh Polda Bali.

Saat itu, pelaku meminta data sepeda motor yang dijual oleh Dmitri Babaev kepada korban dan mengaku bakal diserahkan kepada polisi. Pada hari yang sama, pukul 17.00 Wita, korban menyerahkan data 21 sepeda motor tersebut.

ADVERTISEMENT

"Karena mendengar penjelasan dari pelaku sehingga korban takut terlibat masalah. Sehingga korban terpaksa mau menyerahkan 21 unit sepeda motor beserta BPKB-nya bertahap dengan cara menaruhnya di tempat yang telah ditentukan," terang Djuhandhani.

Kemudian pada 22 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku beraksi lagi dengan mulai mengirim pesan kepada korban dan mengatakan bahwa perusahaannya bermasalah dengan alasan tidak resmi. Pelaku juga menuduh tempat usaha korban menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan narkoba.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pelaku kemudian mengancam korban bila tidak mengikuti kemauannya akan dilaporkan ke polisi. Dengan begitu, pelaku menerangkan bahwa korban bakal dihukum selama 1 hingga 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Pelaku kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp 230 juta untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali.

"Karena ketakutan, korban terpaksa menyerahkan sejumlah uang secara transfer dan cash serta satu unit sepeda motor yang diserahkan bertahap sampai dengan tanggal 1 Juni," papar Djuhandhani.

Polisi berhasil meringkus pelaku dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 1 Juli 2021 ketika meminta uang sisa kepada korban di parkiran sebelah Pepito Express Jalan Raya Kerobokan, Kabupaten Badung.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit mobil merek Daihatsu dengan nomor polisi DK-1259-DP, uang tunai 20 juta satu lembar, surat pengakuan utang yang ditandatangani korban karena terpaksa, 1 buah HP iPhone, 1 buah STNK motor DK-2934-ACF beserta kuncinya, dan satu buah tas kulit warna hitam. Tersangka dikenai Pasal 368 KUHP.

Menurut Djuhandhani, pelaku tersebut berada di Bali sebagai pendatang kurang-lebih selama 1 tahun dan melakukan praktik premanisme. Hanya, pelaku baru kali ini bisa ditangkap.

Hingga saat ini, pihaknya baru mendapatkan satu korban yang menjadi pemerasan para pelaku tersebut. Djuhandhani meyakini masih terdapat berbagai korban lainnya.

"Kami yakin ada korban-korban lainnya yang mungkin karena takut dan lain sebagainya tidak melaporkan. Dan ini akan terus kita kembangkan," jelasnya.

Djuhandhani menegaskan bahwa antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Hanya, pelaku mengetahui usaha korban dan lain sebagainya sehingga melakukan penelusuran dan menakut-nakuti korban.

"Ini modus yang dilakukan. Korbannya sendiri berusaha di bidang rental," tutur Djuhandhani.

Halaman 2 dari 2
(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads