Polisi Ungkap 2 Bentuk Pelanggaran Saat Sidak ke Sejumlah Kantor di DKI

Polisi Ungkap 2 Bentuk Pelanggaran Saat Sidak ke Sejumlah Kantor di DKI

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 06 Jul 2021 13:17 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Mapolda Jaya, Jakarta, Sabtu (25/7/2020) terkait kematian editor Metro TV, Yodi Prabowo. Polda Metro Jaya menyatakan kematian Yodi Prabowo karena bunuh diri dengan cara menusukkan pisau ke perut dan leher. Hadir dalam keterangan pers tersebut antara lain Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Kombes Tubagus Ade Hidayat (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya melakukan sidak ke sejumlah kantor non-esensial dan kritikal yang diduga tetap beroperasi selama PPKM darurat berlangsung. Sidak itu dilakukan setelah polisi menerima banyak aduan warga.

"Hasil koordinasi rapat kami secara formal dan informal dengan dinas tenaga kerja dan juga dengan Satpol PP, ternyata masih banyak adanya laporan-laporan bahwa dia datang ke Jakarta karena memang masih dipekerjakan gitu," kata Kasatgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Menurut Tubagus, pihaknya bersama Dinas Ketenagakerjaan DKI memeriksa beberapa perusahaan non-esensial dan kritikal yang dicurigai masih melakukan work from office. Data-data perusahaan tersebut telah dikantongi pihak Satgas Gakkum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti targetnya ada beberapa mungkin tidak bisa sampaikan. Tapi Pak Kadisnaker sudah punya data," sebut Tubagus.

Tubagus menambahkan, perusahaan-perusahaan yang masih meminta karyawannya bekerja di kantor padahal di luar sektor esensial dan kritikal bakal ditindak tegas. Hal itu agar tidak ada pelaku usaha yang secara sembunyi-sembunyi melanggar aturan PPKM darurat.

ADVERTISEMENT

"Intinya kegiatan ini supaya seluruh elemen masyarakat mematuhi, bukan harus ditindak secara hukum dulu, tetapi ini ketentuan. Ini tanggung jawab bersama supaya penanggulangan wabah berlangsung baik, bukan kucing-kucingan, tapi dilandasi kesadaran," jelas Tubagus.

"Nah, yang sudah dikasih tahu, yang sudah diingatkan masih seperti itu, maka masuk dalam kualifikasi menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit, kita akan tindak," tambahnya.

Tubagus menjelaskan sejauh ini sudah ada beberapa titik yang dikunjungi petugas. Setidaknya ada dua pelanggaran yang ditemukan.

"Jadi memang ya yang pertama kesalahan yang paling ini adalah sudah tahu bahwa sekarang berlaku PPKM darurat terus kantornya bergerak di bidang yang bukan esensial dan kritikal tapi masih mewajibkan karyawannya masuk, gitu. Terus ada juga yang masuk ke esensial harusnya masuk 50 persen, tapi dia lebih," ujar Tubagus.

Namun Tubagus belum bisa membeberkan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat itu. Petugas masih bekerja di lapangan.

"Ya itu nanti dong kita lihat dulu hasilnya kan masih jalan nanti kita kabari lagi," ujar Tubagus.

Sebelumnya, polisi menemukan sejumlah hal terkait terjadinya kemacetan di titik penyekatan menuju Jakarta kemarin pagi. Banyak warga yang ternyata mengaku disuruh masuk ke kantor oleh perusahaannya.

"Kami temukan juga di lapangan tadi masih ada beberapa perusahaan, warga-warga itu mengaku masih disuruh kerja oleh perusahaannya yang itu non-esensial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/7).

Pengakuan tersebut bakal ditindaklanjuti oleh kepolisian. Yusri pun meminta warga segera melaporkan jika ada perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal masih meminta karyawannya masuk ke kantor.

"Segera laporkan ke Satgas apabila menemukan (karyawan) non-esensial yang dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja. Padahal itu tidak boleh lagi, ini yang mengakibatkan banyak penumpukan," terang Yusri.

Simak juga 'Operasi Yustisi COVID-19 Jakarta: 1 Juta Pelanggaran, Denda Capai Rp 1,6 M':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads