Wakil Sekretaris Fraksi Gerindra DKI Jakarta Adi Kurnia Setiadi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegas kepada perusahaan jika melanggar aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Gerindra menilai ketegasan bisa ditunjukkan dengan mencabut izin usaha perusahaan apabila melanggar aturan WFH.
"Bila ada perusahaan masih bandel, nggak WFH, kasih sanksi cabut izin, kasih denda. Jika tidak, nanti bandel dan berdampak ke yang lain. Pemprov jangan setengah-setengah," kata Adi, saat dihubungi, Senin (5/7/2021).
Adi meminta Anies memberi perhatian pada aturan-aturan soal WFH. Aturan itu, merupakan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya, bukan hanya tegas. Ini kan usulan dari pemerintah pusat. Harusnya kepala daerah harus mengikuti," katanya.
Bagi Adi, saat ini hal yang penting adalah kesehatan dibandingkan dengan ekonomi. Ekonomi akan berkembang mengikuti membaiknya kesehatan.
"Keselamatan dan kesehatan di atas segalanya. Kalau masyarakat selamat, ekonomi tumbuh. Jadi jangan pikirkan urusan dunia, sehat dulu," kata anggota Komisi B tersebut.
Diketahui, pemerintah menerapkan aturan WFH 100 persen bagi sektor nonesensial, WFH maksimal 50 persen bagi sektor esensial, dan bisa bekerja penuh atau 100 persen work from office bagi sektor kritikal.
Warga Diminta Lapor
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah angkat suara dan mempersilakan warga melapor jika ada perusahaan non-esensial yang memaksa karyawannya bekerja di kantor saat PPKM Darurat. Dia menjamin timnya langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.
"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non-esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021).
Mobilitas Warga Tak Terkontrol!
Anies mewanti-wanti perusahaan agar taat pada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Di mana, hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang boleh berkegiatan di luar selama PPKM Darurat ini.
"Perusahaan-perusahaan mentaati keputusan pemerintah. Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM darurat," tegasnya.
Lihat Video: Luhut-Anies Minta Pekerja yang Dipaksa Ngantor Wajib Lapor!