Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku di 48 kabupaten/kota yang dinilai berada pada pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota berada di level 3. Oleh karena itu, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi meminta agar kepala daerah dapat memahami level pandemi di masing-masing wilayahnya.
Adapun panduan pengelompokannya bisa merujuk Considerations for Implementing and Adjusting Public Health and Social Measures in the Context of COVID-19 dari WHO, yang telah diturunkan ke dalam Kepmenkes RI No 4805/2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Menurut Jodi, situasi tingkat 3 yakni jika angka penularan di tingkat komunitas naik, namun memiliki kapasitas dan layanan kesehatan yang terbatas, sehingga wilayah tersebut menjadi kewalahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tingkat situasional 4 terjadi jika penularan COVID-19 tidak terkontrol, tapi di sisi lain kapasitas respons sistem kesehatan sangat terbatas serta tidak ada tambahan kapasitas yang tersedia. Sehingga perlu tindakan ekstensif untuk menghindari layanan kesehatan kelebihan beban yang akan menyebabkan morbiditas dan mortalitas yang terus naik," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Jodi pun mengajak semua pihak agar mau bekerja sama demi menurunkan level situasi yang saat ini berada di level tertinggi 4. Dengan begitu kegiatan sosial masyarakat dapat diatur kembali seperti situasi sebelum PPKM Darurat atau seperti pengaturan PPKM Mikro pada zona kuning dan hijau.
Dalam rangka menurunkan tingkat situasional, pemerintah akan memperkuat 3T, yakni tracing, testing, dan treatment. Adapun khusus tracing dan testing akan ditingkatkan menjadi 3 hingga 4 kali lipat dari saat ini dan peningkatan tes akan disesuaikan dengan tingkat positivity rate mingguan.
"Semakin tinggi rasio konfirmasi positif semakin banyak tes harus dilakukan," ujarnya.
Selain itu dia juga mengingatkan pelaksanaan PPKM Mikro tetap berlaku di 27 provinsi lainnya, dan meminta agar kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota di luar Jawa-Bali agar tetap mempertahankan
Dalam kesempatan itu, Jodi juga mengingatkan, PPKM Mikro tetap berlaku di 27 provinsi lainnya di Indonesia. Bagi Gubernur Dan Bupati, Walikota di luar Jawa Bali tetap pertahankan zona hijau dan kuning serta segera turunkan indikator-indikator yang menjadikan kabupaten dan kota masuk zona merah dan oranye.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk bersatu dan bahu-membahu menghadapi pandemi. Sebab keberhasilan satu wilayah tidak ada artinya kalau tidak seluruh Indonesia berhasil mengendalikan COVID-19.
"Kesatuan dan solidaritas bersama akan jadi kunci keberhasilan kita," pungkasnya.
(prf/ega)