Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Adapun PKKM Darurat mulai diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 dengan tujuan menekan laju penularan virus COVID-19.
Melalui akun Instagramnya @airlanggahartarto_official, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto Airlangga Hartarto menegaskan bahwa protokol kesehatan ketat dan penegakkan hukum akan berlaku selama PKKM Darurat berlangsung.
"Melihat perkembangan situasi COVID-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro 'Darurat' mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, Ketua KPCPEN ini juga mengajak masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu kunci dalam menangani pandemi.
"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi. Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar COVID-19 dapat diredam," paparnya.
Terkait hal ini, Airlangga mengatakan pemerintah juga terus berupaya dalam menyediakan vaksin COVID-19. Hal ini dilakukan agar target vaksinasi satu juta per hari dapat tercapai.
"Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran COVID-19," ungkap Airlangga.
Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah pun menyambut baik upaya penerapan PPKM Darurat. Hal ini melihat kondisi pandemi di Indonesia kian melonjak sehingga perlu adanya penguatan dan penegasan aturan.
"Saya kira PPKM darurat ini harus segera dilakukan dengan pengawasan yang ketat agar tidak banyak pelanggaran. Selain itu, dengan adanya lonjakan kasus COVID-19 saat ini, pemerintah harus menerapkan law enforcement agar masyarakat jera dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat," ujar Trubus.
Trubus pun berharap pemberlakuan PPKM Darurat ini dapat diterapkan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di awal pandemi.
"Jadi pemberlakuan PPKM darurat ini diharapkan seperti PSBB awal pandemi yang ketat dan cukup efektif menekan lonjakan kasus. Karena dalam penanganan pandemi ini, pemerintah hanya perlu fokus pada kebijakan yang jelas dan tegas agar perilaku masyarakat disiplin protokol kesehatan bisa terkendali," katanya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Presiden RI Joko Widodo juga telah meresmikan pemberlakukan PKKM Darurat Jawa-Bali melalui pernyataannya di Istana Merdeka, Kamis (1/7).
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," katanya.
Jokowi menegaskan kebijakan tersebut diambil untuk keselamatan bangsa Indonesia. Terlebih saat ini Indonesia tengah mengalami lonjakan kasus.
"Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini," pungkasnya.
(mul/mpr)