PPKM Darurat, Ini Perubahan Jam Operasional Transportasi Umum di DKI

PPKM Darurat, Ini Perubahan Jam Operasional Transportasi Umum di DKI

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 19:39 WIB
Warga beraktifitas dan mengantri transportasi umum dengan jarak kurang dari 1 meter di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pemerintah menghimbau semua kerumunan umum mempunyai jarak 1 hingga 2 meter (social distance) untuk meminimalisir penyebaran Corona. Namun himbauan tersebut belum Tersosialisasi dengan baik.
Ilustrasi transportasi umum di DKI Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mobilitas warga di DKI Jakarta lebih dibatasi selama PPKM darurat. Waktu operasional transportasi umum di Ibu Kota pun mengalami perubahan.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021. Surat itu memuat petunjuk teknis (juknis) pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi dalam rangka pemberlakuan PPKM darurat.

"Pembatasan meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum, pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki serta perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafrin menjelaskan, pembatasan kapasitas angkut untuk seluruh moda transportasi dibatasi maksimal 50%. Sementara itu, operasional selama PPKM Darurat berbeda dari sebelumnya, di mana angkutan umum beroperasi maksimal hanya sampai pukul 20.30 WIB. Berikut ini rinciannya:

TransJakarta: 05.00-20.30
Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00-20.30
MRT: 06.00-20.30
LRT: 05.30-20.00
Angkutan Perairan: 05.00-18.00
Angkutan Malam Hari/Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31-21.30
KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberlakukan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali. PPKM darurat dilaksanakan hingga 20 Juli mendatang.

Simak video 'Polisi: Laporkan, Jika Pimpinan Perusahaan Non-esensial Paksa Ngantor':

[Gambas:Video 20detik]



(zak/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads