Surat keterangan telah mendapatkan vaksin menjadi syarat bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia. Adapun aturan terbaru itu tertuang dalam Adendum SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sistem untuk memvalidasi bukti surat vaksin bagi perjalanan internasional tersebut.
"Jadi dari Kemenkes mungkin tadi ada rencana untuk me-launching ketentuan-ketentuan terkait dengan validasi masalah keabsahan vaksinasi. Ada sistem yang akan digunakan. Kemudian Kalau di bandara sudah disiapkan," ungkapnya dalam konferensi pers daring, Minggu (4/72021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganip juga menyebutkan, sistem tersebut telah diaplikasikan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Menurutnya, para penumpang akan melewati pemeriksaan surat kelengkapan baik itu surat vaksinasi maupun surat yang berkaitan dengan hasil tes swab PCR dari negara asalnya.
Sementara itu, WNA yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, akan diberikan vaksinasi setelah melewati karantina selama tujuh hari dan dinyatakan negatif pada tes swab PCR tahap kedua.
Sebagai informasi, Satgas Penanganan COVID-19 memperbarui aturan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke RI dari luar negeri. Adapun aturan itu mulai berlaku pada Selasa, (6/7).
Berikut aturan terbaru bagi WNA/WNI yang sudah divaksin masuk ke Indonesia.
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan
2. Validasi dokumen perjalanan
- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sesudah keberangkatan
- e-HAC internasional Indonesia
- Sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap
3. Tes ulang RT-PCR pertama
- Jika positif perawatan lanjutan
4. Karantina 8x24 jam
5. RT-PCR kedua
- Jika positif perawatan lebih lanjut
6. Imbauan karantina 14 hari
7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia
Sementara itu, aturan masuk bagi WNI yang belum divaksin, di antaranya
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan
2. Validasi dokumen perjalanan
- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sesudah keberangkatan
- e-HAC internasional Indonesia
3. Tes ulang RT-PCR pertama
- Jika positif perawatan lanjutan
- Jika negatif akan divaksin di tempat karantina
4. Karantina 8x24 jam
5. RT-PCR kedua
- Jika positif perawatan lebih lanjut
6. Imbauan karantina 14 hari
7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia
(akn/ega)