Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Terdapat sejumlah hal yang diatur dalam PPKM Darurat ini, salah satunya tentang perjalanan orang dalam negeri.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya mendukung kebijakan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah dengan mengeluarkan SE yang mengacu pada SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 14 Tahun 2021 Mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Dalam implementasi PPKM darurat akan diberlakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan," kata Budi dilansir dari kanal YouTube BNPB Indonesia pada Senin (5/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat pada Jumat (2/7), ia menerangkan pembatasan kapasitas angkut di sejumlah moda transportasi dengan rincian sebagai berikut.
1. Moda udara, kapasitas dari 100% jadi 70%
2. Moda transportasi darat dan penyeberangan dari 85% jadi 50%
3. Moda transportasi laut 100% jadi 70%
4. Moda perkeretaapian tetap 70%.
5. Khusus KRL dari kapasitas 45% jadi 32%
Selain itu, Budi menyampaikan masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali juga diwajibkan sejumlah dokumen kelengkapan perjalanan. Adapun dokumen yang dimaksud terdiri dari kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam. Aturan ini berlaku untuk moda transportasi laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
"Khusus untuk moda udara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali," terangnya.
Selain itu, Budi juga menjelaskan pihaknya turut mendukung pelaksanaan penguatan 3T (Tracing, Testing, dan Treatment) selama masa PPKM Darurat untuk para pelaku perjalanan.
"Dalam pelaksanaan penguatan 3T (tracing, testing, dan treatment) serta pelaksanaan SE akan dilaksanakan random sampling antigen test COVID-19 pada simpul-simpul transportasi di antaranya terminal dan stasiun KA, khususnya di wilayah/kawasan aglomerasi," ungkapnya.
Ia menjelaskan pelaksanaan pengawasan random ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan melalui sinergi dengan berbagai pihak terkait seperti TNI/Polri, pemerintah daerah, dan stakeholder. Melalui sinergi ini, lanjut Budi, pihaknya akan melakukan pengetatan di perbatasan antar kawasan dan wilayah aglomerasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan perjalanan sebagai syarat.
Tak lupa, Budi pun mengingatkan masyarakat untuk sama-sama patuh melaksanakan kebijakan PPKM Darurat demi keselamatan bersama
"Hanya dengan kebersamaan, kepatuhan, dan kerja keras serta kesungguhan kita bersama insyaallah kita akan berhasil menekan penambahan jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia," pungkasnya.
(akn/ega)