Pendoktrin Teroris Pembunuh Anggota Polsek Daha Selatan Dibui 7,5 Tahun

Pendoktrin Teroris Pembunuh Anggota Polsek Daha Selatan Dibui 7,5 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 16:33 WIB
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara kepada Andi Susandi (33) karena melakukan kejahatan terorisme. Aksi kelompok Andi membuat seorang polisi, Brigadir Leonardo Latupapua, gugur.

"Menyatakan terdakwa Andi Susandi alias Abu Halwa Alias Abu Khalid bin Darisman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh tahun) dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan PN Jaktim yang dilansir website-nya, Senin (5/7/2021).

Majelis menilai perbuatan Andi dan komplotannya membuat seorang polisi gugur. Selain itu, komplotan Andi membakar satu mobil dinas Polsek Daha Selatan hingga hangus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa berlaku sopan di persidangan. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya," ujar majelis menimbang hal yang meringankan sehingga lolos dari tuntutan 10 tahun penjara.

PN Jaktim juga memutuskan negara harus memberikan uang kompensasi kepada ahli waris Brigadir Leonardo Latupapua sebesar Rp 250 juta. Kompensasi juga diberikan kepada keluarga anggota kepolisian yang luka-luka dalam kasus itu sebesar Rp 20 juta.

ADVERTISEMENT

"Memberikan kompensasi kepada pihak korban dalam perkara a quo Rukinah, dengan jumlah kompensasi sebesar Rp 250 juta untuk korban meninggal dunia al Leonardo Latupapua," ucap majelis.

Kasus bermula saat anggota kelompok Andi, yaitu Abdur Rahman, menyerang Polsek Daha Selatan pada 1 Juni 2020 dini hari. Saat itu ada 3 anggota Polsek Daha Selatan yang sedang menjaga markas.

Bripda Azmi, yang berada di ruang Unit Reskrim, mendengar keributan di ruang SPKT. Azmi lalu mendatangi sumber suara ribut-ribut itu dan mendapati rekannya, Leonardo, terluka akibat bacokan.

Bripda Azmi kemudian meminta Brigadir Djoman bersama-sama menolong Brigadir Leonardo. Namun Abdur Rahman menyerang tiba-tiba menyerang keduanya, dan sabetan samurai mengenai Brigadir Djoman.

Bripda Azmi dan Brigadir Djoman berlari untuk menyelamatkan diri ke ruang Unit Intel. Bripda Azmi mengunci pintu ruangan dari dalam sambil menelepon ke Polres Hulu Sungai Selatan.
Saat bantuan dari Polres Hulu Sungai Selatan tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Abdur Rahman masih bersembunyi di ruang Unit Reskrim. Abdur Rahman yang sudah berada di tengah kepungan aparat lalu diminta menyerahkan diri.

Akhirnya polisi menembak pelaku. Abdur Rahman kemudian dievakuasi ke RSUD Hasan Basry Kandangan dan meninggal saat hendak diberi pertolongan medis.

Lalu di mana peran Andi?

Ternyata Andi yang mendoktrin Abdur Rahman menjadi teroris dan membuat teror dan membuat anggota Polsek Daha Selatan gugur.

(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads