Kades di Dompu NTB Jadi Tersangka Usai Kerahkan Massa Keroyok Warga

Faruk Nickyrawi - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 13:04 WIB
Foto ilustrasi pengeroyokan. (dok detikcom)
Dompu -

Kepala Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MI (44) dijadikan tersangka usai mengerahkan massa untuk mengeroyok seorang warganya, H (29). MI juga ikut mengeroyok H.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka, sekarang kita tingkatkan ke penyidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland C pada detikcom di ruang kerjanya, Senin (5/7/2021).

Ivan mengatakan kasus pengeroyokan ini bermula ketika korban memposting status di Facebook. Dalam postingannya itu, korban diduga menghina MI yang saat itu baru saja terpilih kembali sebagai Kepala Desa dalam Pilkades serentak dengan kata-kata kasar dan kotor.

Postingan tersebut sontak membuat MI dan puluhan massa pendukungnya geram. Mereka pun kemudian datang ke tempat tinggal korban di Puskesmas Desa Woko dan menghajarnya pada Sabtu (19/6) sekitar pukul 21.20 Wita.

"Pada saat itu suasananya gelap ada juga yang melempar korban hingga membuat jidat korban terluka robek. Kalau si MI ini dia mengakui menendang paha korban hingga memar," jelas Ivan.

Usai kejadian, korban bersama istrinya, yang merupakan bidan di desa tersebut, kemudian diamankan oleh petugas kepolisian di Mapolsek Pajo.

Sementara itu, MI, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, penahanan tersangka ditangguhkan oleh kuasa hukumnya.

"Kadesnya tidak kami tahan karena ditangguhkan oleh kuasa hukumnya," ujar Ivan.

Ivan mengaku masih akan menyelidiki pelaku-pelaku lainnya karena pada saat kejadian banyak warga yang ikut mengeroyok korban.

Simak juga 'Sunat Dana Desa Rp 362 Juta, Eks Kades di Cianjur Terancam 20 Tahun Bui':






(nvl/nvl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork