Walhi Kembali Somasi Gubernur Sumbar

Walhi Kembali Somasi Gubernur Sumbar

- detikNews
Selasa, 21 Mar 2006 20:54 WIB
Padang - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Barat (Sumbar) kembali mensomasi Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi terkait rencana penerbitan izin Hak Penguasaan Hutan PT Salaki Summa Sejahtera (SSS) di pulau Siberut, kabupaten Kepulauan Mentawai. Somasi pertama dilayangkan pada 27 Februari 2006.Dalam somasi terbuka yang diumumkan Selasa (21/3/2006), Walhi meminta gubernur Sumbar menarik kembali surat tersebut dan meminta maaf kepada Tim Terpadu Pengkajian Pengelolaan Hutan Produksi di Pulau Siberut yang melakukan evaluasi dan pengkajian proses perizinan HPH PT SSS dan IPK di pulau itu."Kita minta gubernur menarik kembali Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pembayaran Iuran Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (PP IIUPHHK) milik PT SSS dan meminta maaf kepada anggota tim independen yang dibentuk untuk memeberikan rekomendasi, ujar Direktur WALHI Sumbar, Agus Teguh Prihartono, kepada wartawan di kantornya, Jalan Beringin, Padang, Selasa (21/3/2006).Menurut dia, sejauh ini tim independen yang dibentuk berdasarkan SK Menhut tersebut sama sekali belum mengeluarkan rekomendasi apapun terhadap PT SSS. "Kita memberi waktu selambat-lambatnya satu minggu kepada gubernur untuk menarik permohonan itu dan meminta maaf," katanya.Proses pencandangan areal untuk HPH yang dikenal dengan Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) milik PT SSS sudah menjadi perhatian WALHI Sumbar sejak PT SSS mengajukan dokumen Studi Dampak Lingkungan (AMDAL) usahanya.Menteri Kehutanan MS Ka'ban sempat membatalkan pencadangan areal HPH Alam atas nama PT. SSS di Siberut Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai. Namun berdasarkan verifikasi Departemen Kehutanan yang menilai areal pencadangan HPH Alam PT. SSS tersebut tidak layak untuk diusahakan atau dimanfaatkan sebagai satu unit manajemen/pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Alam Produksi secara Lestari.Namun, tidak lama kemudian Menhut membatalkan surat Nomor 287/Menhut-VI/2003, perihal pembatalan pencadangan areal HPH Alam atas nama PT. SSS tersebut. Dengan demikian, proses pencadangan IUPHHK itu, dengan alasan pengamanan areal kawasan hutan produksi di sekitar Cagar Biosfer dan aspek kesejahteraan masyarakat tetapdilanjutkan. (wiq/)


Berita Terkait