Cegah Pemalsuan, Bukti Vaksin-PCR Bisa Digital di Penerbangan Tertentu

Cegah Pemalsuan, Bukti Vaksin-PCR Bisa Digital di Penerbangan Tertentu

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 04 Jul 2021 19:29 WIB
Jakarta -

Menkes Budi Gunadi Sadikin kini mencoba untuk memberlakukan pemeriksaan sertifikat vaksinasi dan hasil tes PCR secara digital. Aturan ini dicoba untuk penerbangan tertentu pada 5 Juli 2021 hingga 12 Juli 2021.

"Kita akan coba tanggal 5 Juli sampai 12 Juli untuk penerbangan Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, bahwa sertifikat vaksinasi dan juga sertifikat PCR bisa dilakukan secara digital," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan persnya yang disiarkan channel Youtube Kemenkes, Minggu (4/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan bahwa data tersebut akan dihubungkan dengan Angkasa Pura II. Pelaku perjalanan bisa melakukan pemeriksaan dengan menggunakan QR Code.

ADVERTISEMENT

"Karena datanya kebetulan di Kementerian Kesehatan, data itu kita buka kemudian kita hubungkan dengan Angkasa Pura II, sehingga setiap yang check in di Angkasa Pura II bisa menunjukkan QR Code dari aplikasi PeduliLindungi atau dia bisa memasukkan NIK-nya," tuturnya.

Menkes Budi berharap kebijakan ini membuat pemeriksaan menjadi lebih efesien dan aman dari pemalsuan.

"Dengan demikian diharapkan prosesnya lebih efisien dan juga lebih cepat dan lebih aman. Terhindar dari pemalsuan," ungkapnya.

Syarat Ketat WNA

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan syarat ketat bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Mereka wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19.

Selain kartu vaksin, WNA yang masuk ke Indonesia juga harus menunjukkan hasil tes swab PCR negatif COVID-19.

"Hari ini seluruh warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin atau fully vaccinated dan hasil PCR negatif COVID-19 saat tiba di gerbang kedatangan internasional mulai Selasa, 6 Juli 2021," kata Jubir Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, dalam konferensi pers, Minggu (4/7/2021).

WNA yang baru datang ke Indonesia juga diwajibkan menjalani karantina selama 8 hari dan kembali melakukan tes swab PCR 2 kali. Aturan ini juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari luar negeri.

"Bagi WNA maupun WNI yang baru datang di Indonesia, wajib menjalani karantina selama 8 hari, dengan 2 kali tes PCR, yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ketujuh karantina," jelasnya.

Jika hasil tes swab PCR lanjutan menunjukkan hasil negatif pada hari ketujuh, WNA dan WNI tersebut dapat menyelesaikan masa karantinanya di hari ke-8.

"Jika hasil PCR hari ke-7 negatif maka dapat menyelesaikan masa karantina pada hari ke-8," ungkap Jodi.

Halaman 2 dari 2
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads