Tiga rekor penambahan kasus Corona (COVID-19) seolah menjadi pembukaan pada awal Juli ini. Kasus Corona disebut masih akan terus mengalami kenaikan.
Dirangkum detikcom, tambahan kasus Corona tertinggi awalnya terjadi pada Kamis (1/7/2021). Saat itu, pemerintah melaporkan ada 24.836 kasus baru Corona dalam 1 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi sejak Corona dinyatakan terdeteksi di Indonesia pada Maret 2020.
Rekor kasus tertinggi kemudian berubah sehari kemudian. Pada 2 Juli 2021, pemerintah melaporkan ada 25.830 kasus positif COVID-19 baru.
Kasus positif Corona harian kembali memecahkan rekor pada Sabtu (3/7/2021) kemarin. Pemerintah menyatakan ada 27.913 kasus Corona baru. Artinya, ada hattrick kasus tertinggi Corona di Indonesia selama 3 hari berturut-turut.
Tak hanya kasus Corona yang memecahkan rekor. Angka kematian juga sempat memecahkan rekor pada 1 Juli 2021 dengan 504 orang meninggal dunia.
Sebelumnya, catatan tertinggi kematian COVID-19 per hari terjadi pada 28 Januari. Rekor itu kini terpecahkan. Berikut ini catatan angka kematian tertinggi:
Rekor kematian COVID-19 (COVID-19 death) di RI:
28 Januari 2021: 476 orang
30 Juni 2021: 467 orang
29 Juni 2021: 463 orang
1 Juli: 504 orang (tertinggi)
Apakah angka ini bakal terus naik? Silakan klik halaman selanjutnya.
Simak video 'Rekor Lagi! Kasus Corona RI 3 Juli Tambah 27.913':
Angka Kasus Bakal Terus Naik
Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan memprediksi angka pandemi COVID-19 di Indonesia masih bakal terus menanjak.
"Ini 10 hari ke depan menurut hemat saya, mungkin dua minggu ini juga akan terus bisa naik. Ini karena masa inkubasi varian ini masih jalan," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang menjadi Koordinator PPKM Darurat ini, seperti disiarkan oleh kanal YouTube Kemenkes RI, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Misteri Pejabat yang Tak Dukung PPKM Darurat |
Menurut Luhut, rekor terbaru kemarin bakal terlampaui. Sebab, menurutnya, masa inkubasi virus Corona belum berakhir.
"Ini masa kritis dua minggu ini," kata Luhut.
Dalam kondisi genting seperti ini, Luhut ingin agar masalah obat tidak menjadi gangguan. Harga eceran tertinggi (HET) obat terkait perawatan pasien COVID-19 ditetapkan, yakni tidak boleh lebih dari Rp 10 ribu.
"Mulai tiga hari lalu kelihatan harga obat mulai tidak teratur, dinaik-naikkan. Harga obat Ivermectin sampai harga berapa puluh ribu. Padahal sebenarnya itu Rp 7.800 atau Rp 8.000 atau di bawah Rp 10 ribu. Saya bilang Pak Budi (Menkes), 'Bud pokoke bikin patok aja di bawah 10 ribu,'" ungkap Luhut.