Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Presiden Joko Widodo soal penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Selain itu, Bamsoet juga mengapresiasi langkah Jokowi yang menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan sebagai koordinator pelaksananya.
Menurut Bamsoet, langkah tersebut merupakan salah satu upaya tepat untuk menekan penyebaran virus COVID-19. Terlebih saat ini, kasus COVID-19 kian melonjak setiap harinya.
"Data Satgas COVID-19 mencatat, per 1 Juli 2021 jumlah kasus COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 2.203.108. Sebanyak 1.890.287 diantaranya telah sembuh, serta 58.995 meninggal dunia. Kasus aktif masih mencapai 253.826. Per 1 Juli kemarin, kasus positif COVID-19 kembali mencatatkan rekor dengan adanya 24.836 kasus baru. Karenanya, kebijakan PPKM Darurat sangat tepat diberlakukan, agar penyebaran virus COVID-19 bisa segera diturunkan," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal ini, Ketua DPR RI ke-20 ini pun meminta agar seluruh pihak ikut mendukung pemberlakukan PPKM Darurat. Salah satunya dengan melakukan seluruh kegiatan belajar mengajar secara online/daring.
Selain itu, tempat makan yang berada di pusat perbelanjaan/mal juga diimbau untuk menerima order delivery dan take away saja. Pasalnya, selama PKKM Darurat beberapa fasilitas umum akan ditutup sementara.
"Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah ditutup sementara. Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara," ungkap Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan sektor nonessential juga perlu memberlakukan 100% work from home. Sementara untuk sektor essential diberlakukan 50% work from home dengan protokol kesehatan.
Adapun sektor essential meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor,
"Untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diperbolehkan 100 persen staf bekerja di kantor dengan protokol kesehatan ketat," kata Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga mengingatkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan untuk membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat. Seluruh tempat ini juga perlu membatasi kapasitas pengunjung sebanyak 50%. Sedangkan, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
"Transportasi umum dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh berupa pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. Dengan kesadaran semua pihak melaksanakan PPKM Darurat ini, kita harapkan angka penyebaran COVID-19 bisa segera ditekan," pungkas Bamsoet.
(mul/mpr)