Blok Sembako di Pasar Senen Buka Saat PPKM Darurat, Kios Lain Tutup

Blok Sembako di Pasar Senen Buka Saat PPKM Darurat, Kios Lain Tutup

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 03 Jul 2021 17:11 WIB
Suasana Pasar Senen di hari pertama penerapan PPKM darurat (Yogi Ernes-detikcom)
Suasana Pasar Senen pada hari pertama penerapan PPKM darurat (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Pusat Grosir Senen Jaya di Pasar Senen tutup sementara akibat penerapan PPKM darurat, yang dimulai hari ini. Namun blok yang menjual sembako terlihat masih buka.

Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (3/7/2021), area pusat grosir tersebut tampak sepi. Pagar berwarna hijau yang menjadi akses masuk pembeli pun terkunci rapat.

Semua sisi area dengan total lantai 3 ini telah ditutup. Pusat grosir itu diketahui menjual sejumlah barang aksesori mulai kacamata hingga peralatan elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lokasi hanya ada sekuriti yang tetap menjaga keamanan gedung. Tidak ada warga yang berlalu lalang di lokasi tersebut.

"Ditutup hari ini sampai 20 Juli nanti sesuai sama pemerintah," kata seorang sekuriti di lokasi.

ADVERTISEMENT

Kondisi berbeda terlihat di blok sembako Pasar Senen. Area itu tetap dibuka untuk publik.

Suasana Pasar Senen di hari pertama penerapan PPKM darurat (Yogi Ernes-detikcom)Suasana Pasar Senen pada hari pertama penerapan PPKM darurat (Yogi Ernes/detikcom)

Blok yang menjual bahan makanan berupa sayur mayur hingga daging ini tetap beroperasi. Meski tetap buka, kondisi blok ini terlihat sepi dari pengunjung.

Para pengunjung yang datang membeli sejumlah bahan pokok juga tampak menggunakan masker. Namun sejumlah pedagang terlihat tak memakai masker.

Pasar memang menjadi salah satu lokasi yang diatur dalam PPKM darurat. Selama PPKM darurat, tiap pasar swalayan dan tradisional bisa beroperasi dengan syarat kapasitas pengunjung 50 persen dan hanya buka hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan itu tertuang pada Inmendagri PPKM Darurat itu dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu dikeluarkan pada Jumat (2/7/2021).

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Inmendagri PPKM Darurat yang dilihat detikcom.

(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads