Sejumlah objek wisata dan restoran di Bali ditemukan melakukan pelanggaran pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Temuan tersebutlah didapatkan ketika pihak kepolisian melakukan peninjauan.
Objek wisata yang ditinjau antara lain Pantai Sanur, Pantai Matahari Terbit, Pantai Mertasari, dan Pantai Kuta. Kemudian restoran yang ditinjau di antaranya berada di Kota Denpasar dan sekitarnya.
"Pada peninjauan tersebut masih didapati beberapa pantai yang membuka lokasi wisatanya. Sama dengan objek wisata, penyedia jasa makanan masih banyak yang menerima pesanan makan di tempat," kata Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Bali Kombes Harri S Nugroho dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).
Karena ditemukan melanggar, pengelola objek wisata dan jasa penyedia makanan diingatkan untuk mematuhi aturan. Hal itu Sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
"Kemudian pengelola objek wisata dan pengelola jasa penyedia makanan diingatkan untuk mematuhi SE Gubernur Bali tersebut di mana seluruh tempat wisata dinyatakan ditutup sementara hingga 20 Juli dan penyedia jasa makanan tidak diizinkan makan di tempat, namun hanya pesan untuk dibawa pulang," jelas Harri.
Harri menegaskan, Ditpamobvit Polda Bali bakal terus melaksanakan patroli penerapan PPKM darurat tersebut sampai batas waktu 20 Juli ke depan. Seluruh objek wisata dan rumah makan yang ada bakal diminta mematuhi aturan guna mencegah meningkatnya penyebaran COVID-19.
Aturan Gubernur Koster terkait PPKM Darurat
Sebelumnya, Gubernur Bali mengatakan pihaknya melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat secara penuh di seluruh kabupaten dan kota. PPKM darurat dilaksanakan pada level 3.
"PPKM darurat COVID-19 berlaku untuk sembilan kabupaten/kota di Bali sesuai kriteria level tiga," kata Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Jumat (2/7).
Koster menjelaskan pelaksanaan PPKM darurat di Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ia kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Menurutnya, SE itu dikeluarkan lantaran dua pertimbangan. Pertama, karena semakin tingginya penularan COVID-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini. Hal itu ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru COVID-19 per hari.
"Hari ini data sudah masuk kasusnya mencapai 343," kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, itu.
Pertimbangan kedua, yakni semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali. Pemberlakuan PPKM darurat ini mengikuti aturan pusat, yakni dari 3 sampai 20 Juli 2021.
(aud/aud)