Universitas Sumatera Utara (USU) buka suara terkait salah satu guru besarnya, Profesor Yusuf Leonard Henuk, yang jadi tersangka kasus ITE. USU mengatakan akan membentuk komite etik untuk membahas persoalan ini.
"Sementara ini sikap USU terkait kasus Prof Henuk adalah akan dibentuk komite etik yang akan membahas permasalahan ini," kata Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU Amalia Meutia, Sabtu (3/7/20201).
Amalia mengatakan komite ini akan memproses dugaan pelanggaran kode etik terhadap Henuk. Proses itu dilakukan mulai laporan hingga pengumpulan bukti-bukti.
"Menerima dan memproses pengaduan pelanggaran kode etik dosen. Mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan klarifikasi kepada dosen yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dosen," tutur Amalia.
Setelah proses itu, kata Amalia, akan dilakukan tindakan kepada Prof Henuk. Tindakan dilakukan baik terbukti bersalah maupun tidak.
"Merekomendasikan kepada Rektor rehabilitasi bagi dosen yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pengenaan sanksi bagi dosen yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik," jelasnya.
Henuk sebelumnya dijadikan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Utara (Taput). Henuk dijadikan tersangka dalam kasus ITE.
"Benar, sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Saleh saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6).
Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing kemudian menjelaskan kasus yang dijalani Henuk. Walpon mengatakan Prof Henuk tersangka setelah membuat postingan yang menyebut Bupati Taput Nikson Nababan pemimpin bandit di Facebook miliknya.
Henuk juga diduga menyebut satu nama, yakni Alfredo Sihombing, yang dia nilai sok jagoan. Alfredo Sihombing kemudian tak terima disebut sok jagoan oleh Henuk.
Simak penjelasan pelapor soal posting-an Prof Henuk yang dinilai melanggar UU ITE di halaman selanjutnya.
(aud/aud)