PPKM Darurat, Jam Operasional KRL Jabodetabek Jadi Pukul 04.00-21.00 WIB

PPKM Darurat, Jam Operasional KRL Jabodetabek Jadi Pukul 04.00-21.00 WIB

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 23:37 WIB
KAI Commuter melakukan pembatasan operasional KRL di masa Lebaran 2021. Jam operasional KRL Jabodetabek berubah mulai 6-17 Mei 2021.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

PT KAI Commuter menerapkan aturan khusus selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masarakat (PPKM) darurat. Ada beberapa hal yang berubah dalam operasional kereta rangkaian listrik (KRL) dan kereta komuter lainnya.

"Sejumlah penyesuaian operasional dan layanan ini merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19, dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat," ucap VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

"Dengan pemberlakukan PPKM Darurat ini, jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04:00-21:00 WIB sementara KRL Yogyakarta - Solo jam operasionalnya menjadi pukul 05:05 - 18:30 WIB," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KRL juga memperketat pembatasan jumlah pengguna pada tiap kereta atau gerbongnya. Ada pengurangan jumlah penumpang di dalam gerbong dari aturan PPKM sebelumnya.

"Jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau 32% dari kapasitas tiap keretanya, berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40% dari kapasitas," katanya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, terdapat layanan khusus untuk KRL di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung. Kereta tidak berhenti setiap saat di ketiga stasiun tersebut.

"KRL hanya melayani naik-turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 04:00 - 07:30 WIB, dan sore hari pukul 16:15 - 19:15 WIB. Penyesuaian layanan ini sesuai Surat dari Bupati Lebak nomor 440/2410-GT/VI/2021," katanya.

Kemudian, untuk KA lokal merak dan KA Prambanan Ekspres dihentikan. PT KAI akan mengembalikan uang bagi calon penumpang yang sudah memesan tiket.

"Sementara operasional perjalanan KA-KA Lokal tersebut, para pengguna yang sudah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat dibatalkan langsung di loket-loket stasiun yang melayani kereta tersebut. KAI Commuter akan mengembalian biaya tiket seluruhnya atau sebesar 100 persen," katanya.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads