Dalam beberapa waktu terakhir, Indonesia mengalami lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan bahkan mencapai angka 25.830 penambahan kasus positif per hari ini. Merespons kasus yang terus meningkat, pemerintah menetapkan PPKM Darurat serta melakukan pengaturan perjalanan bagi masyarakat Indonesia.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengungkap pihaknya turut ambil bagian dalam pengawasan selama masa PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di wilayah Jawa-Bali.
"Bersamaan itu pula Polri juga akan menggelar Operasi Aman Nusa 2 dalam rangka mendukung penanganan PPKM Darurat," ungkap Istiono dalam Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat yang berlangsung virtual, Jumat (2/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi SE Satgas Penanganan COVID-19 No.14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19, ia mengungkap Kakorlantas Polri telah membuat 407 lokasi pembatasan/penyekatan serta pengendalian mobilitas PPKM Darurat.
"Di DKI Jakarta, kita bangun 60 titik. 25 titik pembatasan atau penyekatan mobilitas dan 35 titik pembatasan pengendalian mobilitas," katanya.
Lebih rinci, ia menjelaskan di 25 lokasi pembatasan dan penyekatan antarkota dibangun di perbatasan Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok. Selain itu, di dalam kota sendiri ada pembatasan mobilitas yang dibangun pada 4 titik yakni Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran HI, dan TL Harmoni.
Istiono pun mengungkap Kakorlantas Polri akan melakukan penyekatan di dalam tol.
"Kita bangun penyekatan pembatasan ini di Gate Cakung dari arah Jagorawi, Gate Tomang dari arah Tangerang, Gate Halim dari arah Cikampek, dan Gate Cikunir dari arah Cikampek," terangnya.
Kemudian ada 17 pembatasan mobilitas antarkota di wilayah antara lain:
1. Ringroad Tegal Alur Jakarta Utara
2. Pos Joglo, Jakarta Barat
3. Polantas Kalideres, Jakarta Barat
4. Perempatan Pasar Jumat, Jakarta Selatan
5. Ciledug Raya, Jakarta Selatan
6. Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur
7. Panasonic Jl. Raya Bogor, Jakarta Timur
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jl. Parung Ciputat, Depok
10. Batuceper, Tangerang Kota
11. Jatiuwung, Tangerang Kota
12. Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi
13. Jalan M. Nur Ali, Kota Bekasi
14. Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi
15. Tambun, Kabupaten Bekasi
16. Bintaro, Tangerang Selatan
17. Legok, Tangerang Selatan
Ia menjelaskan, di lapangan pihaknya akan melakukan tindakan dengan mengedepankan cara preventif, edukatif, tegas, dan humanis juga akan memberlakukan putar balik arah.
"Kita lakukan penyekatan dan pemeriksaan/pengecekan kendaraan angkutan umum, pribadi, sepeda motor, dan angkutan barang terkait dengan mobilitas yang diperbolehkan. Hanya sektor esensial dan kritikal juga sektor transportasi untuk kita rekomendasikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan di lapangan," jelas Istiono.
Ia pun menyebutkan akan memberikan tindakan terukur, tegas, dan humanis kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran PPKM darurat dalam 3 tahapan. Adapun hal tersebut meliputi tahapan pemberian imbauan, teguran simpatik, dan tindakan tegas.
Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan COVID-19/Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito menyebutkan pelaku perjalanan orang dalam negeri selama masa PPKM Darurat wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M, serta menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif RT PCR (maksimal 2x24 sebelum keberangkatan) atau rapid test antigen (maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan).
Ia mengungkap Satgas COVID-19 juga akan bekerja sama dengan kementerian maupun lembaga terkait dalam rangka melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap SE Satgas Penanganan COVID-19 No.14 Tahun 2021 selama masa PPKM Darurat.
Dalam sosialisasi ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga mengimbau masyarakat untuk patuh melaksanakan kebijakan yang ada demi keselamatan bersama.
"Hanya dengan kebersamaan, kepatuhan, dan kerja keras serta kesungguhan kita bersama insyaallah kita akan berhasil menekan penambahan jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia," ungkapnya.
(akn/ega)