Seorang warga di Banda Aceh, Aris Maulana Shiddiq, membuat tembok setinggi 1 meter di jalur pedestrian bantaran Krueng Daroy. Pemagaran itu dilakukan karena Pemko Banda Aceh belum melakukan ganti rugi.
Pantauan detikcom, Jumat (2/7/2021), ada dua tembok yang dibuat Aris di belakang sebuah bangunan. Lokasi yang dipagar adalah pedestrian yang biasa dipakai warga untuk tempat olahraga atau berjalan kaki.
Aris juga memasang spanduk di lantai dua bangunan terbuat dari papan. Spanduk itu bertulisan 'tanah dan bangunan ini memiliki legalitas SHM 27.5 atas nama pemilik yang sah'. Kuasa hukum Aris, Herni Hidayati, mengatakan pembangunan tembok itu sebagai bentuk kekecewaan Aris ke Pemko Banda Aceh karena tak kunjung membayar ganti rugi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya pemilik melakukan pemagaran yang tidak permanen. Tapi Pemko Banda Aceh tidak punya iktikat untuk bertanggung jawab," kata Herni saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (2/7/2021).
![]() |
Herni mengatakan Aris membuat tembok sejak beberapa hari lalu. Herni menegaskan tembok itu akan selamanya menghalangi jalan pedestrian jika Pemko Banda Aceh tidak mengganti rugi.
"Klien kami tidak keberatan tanah itu dipakai untuk kepentingan publik dengan catatan kalau kiri kanan dibayar dia juga harus dibayar. Ternyata tidak seperti yang kita harapkan," katanya.
Herni mengatakan kasus itu bermula dari penyerobotan tanah yang dilakukan Pemko Banda Aceh untuk pembangunan jalur pedestrian Krueng Daroy. Tanah yang diserobot memiliki luas lebih kurang 144 meter persegi.
Selain itu, Herni menyebut bangunan belakang milik Aris juga disebut dirusak atas perintah Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. Padahal, jelas Herni, bangunan itu memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurutnya, Aris sudah sempat melakukan mediasi dengan Pemko Banda Aceh untuk membahas masalah ganti rugi. Namun, sebelum kesepakatan dihasilkan, bangunan milik Aris sudah duluan dirusak.
"Waktu penghancuran kita baru mediasi di Pemko, kita minta agar setop dulu. Kita hitung kembali kerugian ternyata sekian jam kemudian sudah dilakukan perusakan," jelas Herni.
![]() |
Dia menyebut, Aris sudah melaporkan kasus penyerobotan dan perusakan itu ke Ditreskrimum Polda Aceh. Polisi, katanya, sudah pernah melakukan mediasi antara Aris dengan Pemko Banda Aceh tapi tidak ada titik temu.
Saat ini, jelasnya, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Dia menyebut, sejumlah pihak terkait mulai diperiksa polisi.
"Dasar LP kita melaporkan Aminullah Usman (Walkot Banda Aceh) melakukan penyerobotan dan peerusakan. Dengan dasar surat perintah beliau," ujar Herni.