DPR Aceh menyebut serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2021 sangat rendah sehingga membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pemerintah Provinsi Aceh menyebut realisasi anggaran sudah sesuai dengan aturan.
Berdasarkan data dipublikasi di situs P2K-APBA milik Pemerintah Aceh, realisasi keuangan APBA 2021 per-Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) hingga 1 Juli mencapai 25,3%. Persentase itu dari target 30% hingga 15 Juli mendatang.
Di data itu juga disebutkan pagu anggaran Rp 16,763 triliun. Selain itu, dirincikan target dan realisasi anggaran dari 56 SKPA. Ada lima SKPA yang realisasi anggaran masih di bawah 10%, yaitu Dinas Dayah (3,1%) dan Perkim (2,3%n), Disnak (7,2%), Arpus (9,4%) dan Isra (9,2%).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dinas lain ada yang sudah mencapai 43%. Selain itu, realisasi anggaran di empat SKPA disebut telah melampaui target. SKPA yang belum mencapai target masih ada waktu hingga 15 Juli.
"Serapan anggaran kita pastikan berjalan sesuai aturan, namun terkait serapan di bidang pengadaan barang dan jasa selama ini SKPA menyesuaikan dengan aturan terbaru pemerintah dalam hal ini Perlem LKPP terbaru," kata juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (2/7/2021).
Menurutnya, pembentukan Pansus oleh DPR Aceh sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan lembaga legislatif. Pemerintah Aceh, jelasnya, menyambut positif Pansus tersebut.
"Apapun nama Pansus-nya tentu dewan dalam rangka menjalankan tupoksinya," jelas Muhammad.
"Tentu nantinya pihak Pemerintah Aceh melalui pejabat terkait akan menjelaskan secara detail kepada dewan apabila diperlukan," sambungnya.
Rencana DPR Aceh membentuk Pansus usut mafia proyek dan serapan anggaran rendah: