PPKM Darurat, Walkot Cilegon Minta Maaf Tempat Ibadah Harus Tutup

Muhammad Iqbal - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 18:53 WIB
Suasana apel menjelang PPKM Darurat di Cilegon. (M Iqbal/detikcom)
Cilegon -

PPKM Darurat resmi berlaku mulai 3 Juli 2021 besok di Kota Cilegon. Wali Kota Cilegon Helldy Agustian meminta maaf karena harus menutup tempat ibadah.

Permohonan maaf disampaikan saat apel gelar pasukan penerapan PPKM Darurat di Kota Cilegon. Helldy mengatakan tempat ibadah terpaksa harus ditutup sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat dan demi menekan angka penularan virus Corona.

"Masjid, musala, dan tempat umum yang dijadikan tempat ibadah lainnya saya mohon maaf sebagai Wali Kota Cilegon karena ini aturan dari pemerintah pusat ditutup sementara," kata Helldy, Jumat (2/7/2021).

Tak hanya tempat ibadah, bioskop, taman bermain, dan tempat-tempat pusat keramaian juga ditutup dalam penerapan kebijakan PPKM darurat yang berlaku mulai Sabtu (3/7) besok.

"Resepsi pernikahan dihadiri 30 orang dan tidak disediakan tempat makan di tempat hanya makan tertutup untuk dibawa pulang," kata dia.

Dia mengimbau seluruh elemen masyarakat, baik tokoh agama maupun tokoh masyarakat, agar menyampaikan informasi penerapan PPKM Darurat ini ke lapisan bawah masyarakat di Cilegon agar tak salah paham.

"Dengan adanya pengetatan kegiatan masyarakat, diharapkan masyarakat tidak panik, ini adalah bentuk penyelamatan demi berakhirnya pandemi ini," kata dia.




(dnu/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork