50 Ribu Personel TNI-Polri Dikerahkan Kawal PPKM Darurat

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 16:53 WIB
Apel pengamanan PPKM darurat (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Polri siap mengawal penegakan PPKM Darurat. Sebanyak 50 ribu personel gabungan TNI-Polri dikerahkan.

"Ada 21.000 lebih (personel Polri), TNI disiagakan 32.000 lebih, ini nanti (jumlah personel gabungan) 50.000," kata Asisten Operasional (Asops) Kapolri, Irjen Imam Sugianto dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Operasi penegakan PPKM darurat itu bernama Operasi Aman Nusa II. Operasi dimulai besok, persis saat kebijakan PPKM darurat berlaku.

"Mudah-mudahan nanti bisa efektif dan tepat sasaran kegiatan kita mudah-mudahan terlihat masif dengan sasaran-sasaran yang sudah diprioritaskan," imbuhnya.

Prajurit TNI bersiap mengikuti Apel Gelar Pasukan Pengetatan PPKM Mikro wilayah DKI Jakarta di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (18/6/2021). Apel Gelar Pasukan yang diikuti personel gabungan TNI-Polri-Satpol PP tersebut dalam rangka pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di wilayah DKI Jakarta. (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Operasi ini terdiri atas 7 satgas yang berfungsi untuk menegakkan peraturan PPKM darurat. Namun Imam menyebut satgas yang akan berperan penting adalah satgas 2 (pembinaan masyarakat) dan satgas 3 (pendisiplinan).

"Kita perkuat dari bhabinkamtibmas dan polsek-polsek setempat itu kita libatkan dalam Operasi Aman Nusa ini salah satu tugasnya adalah menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan dalam PPKM darurat itu," tuturnya.

Prajurit TNI bersiap mengikuti Apel Gelar Pasukan Pengetatan PPKM Mikro wilayah DKI Jakarta di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (18/6/2021). Apel Gelar Pasukan yang diikuti personel gabungan TNI-Polri-Satpol PP tersebut dalam rangka pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di wilayah DKI Jakarta. (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Diketahui, kebijakan PPKM darurat akan berlaku mulai besok, 3 Juni hingga 20 Juni. Beberapa aturannya yakni work from home 100 persen untuk sektor non-esensial, mal dilarang beroperasi kecuali supermarket dan restoran namun hanya melayani take away.

Simak Video: PPKM Darurat Segera Dimulai, Penyekatan di DKI Dilakukan Nanti Malam






(isa/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork