Resmi! ASN Sektor Non-esensial WFH 100% Saat PPKM Darurat

Resmi! ASN Sektor Non-esensial WFH 100% Saat PPKM Darurat

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 16:03 WIB
Sekjen KPK Cahya Harefa mengantarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, menuju kendaraan dinas menteri di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020).
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian sistem kerja ASN di masa PPKM Darurat. ASN di sektor non esensial yang berada di wilayah PPKM Darurat 100% WFH.

Surar edaran MenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa Bali itu diteken Tjahjo pada Jumat (2/7/2021). Surat ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI-Kapolri hingga para kepala daerah.

"Pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan PPKM darurat pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100% (seratus persen) dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target pegawai yang bersangkutan," demikian bunyi poin satu edaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka pejabat pembina kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor," lanjut keterangan edaran poin dua.

Surat edaran tersebut juga mengatur soal sektor selain yang dimaksud dalam poin 1 di atas. Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah melakukan penyesuaian sistem kerja sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

a. Pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50% (lima puluh persen)
b. Pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor bersifat kritikal, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100% (seratus persen).

Adapun kegiatan layanan pemerintah di sektor-sektor esensial dan kritikal seperti dijelaskan di atas berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPPKM Darurat.

Simak Video: Catat! Ini 14 Poin Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali

[Gambas:Video 20detik]



(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads