Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI belum bisa mempelajari aduan atas anggota Fraksi PAN Guspardi Gaus karena sedang memberlakukan lockdown usai sejumlah staf terpapar Corona. MKD DPR memahami situasi rumit yang dihadapi Guspardi Gaus.
"Kami belum bisa mempelajari substansi laporan soal apa, karena MKD sendiri sedang lockdown terkait stratus empat staf MKD yang dinyatakan positif COVID-19 sejak Selasa kemarin," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Guspardi Gaus diadukan LP3HI karena menolak karantina sepulang dari luar negeri. Anggota Komisi II itu justru menghadiri rapat Pansus RUU Otsus Papua secara fisik pada Kamis (1/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MKD juga masih menunggu lebih lanjut aturan teknis terkait penerapan PPKM darurat di DPR karena ada ketetapan WFH 100 persen, belum ada kejelasan tata cara pelaksanaan tugas MKD jika ada laporan yang masuk," ujar Habiburokhman.
"Terkait masalah saudaraku Guspardi Gaus pada rapat Pansus Otsus Papua kemarin, yang bersangkutan sudah ditegur oleh Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay, yang sekaligus Wakil Ketua MKD," sambungnya.
Habiburokhman memahami kondisi dilematis yang dihadapi Guspardi Gaus yang tergabung dalam Pansus RUU Otsus Papua. Pengesahan RUU Otsus Papua dikejar target, sementara aturan rapat di DPR belum sepenuhnya dapat dilakukan secara virtual.
"Situasinya memang agak rumit, di satu sisi saudaraku Guspardi Gaus sangat berkomitmen menjalankan tanggung jawab kedewanannya karena Pansus Otsus Papua dikejar deadline pengesahan RUU Otsus, sementara di sisi lain mekanisme rapat yang ada saat ini belum bisa merespons situasi pandemi yang memburuk secara drastis sejak awal Juni kemarin. Aturan saat ini rapat di DPR dilakukan secara hybrid, yakni hadir fisik 25 persen dan virtual 75 persen, belum bisa sepenuhnya virtual," imbuhnya.
Tonton video 'Ini 14 Poin Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: