Instruksi Mendagri ke Kepala Daerah: Percepat Bansos Saat PPKM Darurat!

Instruksi Mendagri ke Kepala Daerah: Percepat Bansos Saat PPKM Darurat!

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 12:38 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian (Puspen Kemendagri)
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan para kepala daerah mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada warganya selama PPKM darurat. Kepala desa juga diperintahkan segera mendata keluarga yang layak mendapatkan bansos.

Perintah soal bansos saat PPKM darurat ini dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 Wilayah Jawa-Bali, diteken Mendagri Tito pada Jumat (2/7/2021).

Tito memerintahkan gubernur, bupati, dan wali kota agar segera menyalurkan bansos dari APBD. Bila duit APBD kurang, kepala daerah harus mencari cara lewat realokasi anggaran yang kurang penting demi anggaran untuk bansos masa pandemi COVID-19 ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah bunyi instruksi Mendagri Tito:

ADVERTISEMENT

Inmendagri PPKM Darurat

KEDELAPAN
Gubernur, Bupati dan Wali kota agar:

a. Mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 maka:
1) dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial;
2) tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3) terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD):
a) Bupati/Wali kota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa
mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b) Kepala Desa untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Lihat juga video 'Gegara Namanya Unik, Orang-orang Ini Tak Bisa Dapat Bansos':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads