PPKM Darurat Jawa-Bali segera berlaku untuk mengatasi keganasan COVID-19. Untuk menekan penularan virus Corona di dalam ruang tertutup, pemerintah menyarankan penggunaan air purifier.
Saran dari pemerintah ini dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 Wilayah Jawa-Bali, diteken Mendagri Tito Karnavian pada Jumat (2/7/2021).
Air purifier adalah alat untuk membersihkan udara. Alat ini dapat digunakan dalam ruangan tanpa ventilasi. Namun demikian, aktivitas yang paling aman adalah aktivitas yang dilakukan di luar ruangan.
Berikut adalah bunyi poin yang memuat saran pemerintah terkait hal ini:
Inmendagri PPKM Darurat
KETUJUH:
Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:
h. pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1) berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan
2) ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk
mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA)
Simak video 'Ini 14 Poin Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali':