Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengadukan anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Guspardi diadukan ke MKD terkait usai dari luar negeri (LN) tak menjalani karantina namun hadir fisik rapat di DPR.
"LP3HI secara resmi mengadukan Guspardi Gaus ke MKD. Pengaduan dilakukan melalui email ke Sekretariat MKD, sebagai bentuk dukungan upaya menekan laju penyebaran virus COVID-19," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho sebagai pengadu saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/7/2021).
LP3HI menilai Guspardi Gaus melanggar Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 mengenai aturan karantina usai perjalanan dari luar negeri. Guspardi Gaus menghadiri rapat Pansus RUU Otsus Papua secara fisik, Kamis (1/7) kemarin.
"Karena tidak mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan protokol kesehatan sepulangnya dari perjalanan ke luar negeri. Seharusnya, berdasarkan SE Kasatgas COVID-19, setiap orang yang memasuki wilayah RI dari luar negeri harus melakukan karantina dan melakukan test swab PCR," ujar Kurniawan.
"Teradu tidak menjalankan ketentuan tersebut namun langsung mengikuti rapat DPR secara fisik. Kalau pun dia ingin ikut rapat komisi, dia bisa melakukan melalui online," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan belum bisa mempelajari aduan terhadap Guspardi Gaus. Sebab MKD kini menerapkan lockdown usai sejumlah staf terpapar Corona.
"Kami mendapat info adanya penyampaian laporan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap saudara Guspardi Gaus. Kami belum bisa mempelajari substansi laporan soal apa, karena MKD sendiri sedang lockdown terkait status 4 staf MKD yang dinyatakan positif COVID-19 sejak Selasa kemarin," ucap Habiburokhman.
MKD, kata Habiburokhman, masih menunggu lebih lanjut aturan teknis terkait penerapan PPKM Darurat di DPR. Sebab, ada ketetapan WFH 100%, sementara belum ada kejelasan tata cara pelaksanaan tugas MKD jika ada aduan yang masuk.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
(rfs/gbr)