Platform relawan LaporCovid19 meminta maaf karena tidak bisa lagi membantu warga yang mencari informasi rumah sakit rujukan COVID-19. Pasalnya, para relawan kesulitan mencari RS rujukan karena sejumlah RS telah hampir penuh.
"Mulai 1 Juli 2021 kanal LaporCovid19 tidak mampu menerima permintaan bantuan pencarian RS karena relawan kami sudah sangat kesulitan mencari faskes," tulis LaporCovid19 lewat akun Twitternya, Jumat (2/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LaporCovid19 menyarankan agar warga melapor ke puskesmas atau dinas kesehatan setempat.
"Sekali lagi mohon maaf, warga silakan langsung ke puskesmas, RS atau menghubungi dinas kesehatan, Kementerian Kesehatan atau kantor pemerintahan lainnya," lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator LaporCovid19, Irma Hidayana, menjelaskan para relawan kesulitan mencari RS rujukan karena rata-rata kapasitasnya sudah di atas 80 persen. Sedangkan untuk upaya lainnya, relawan LaporCovid19 hanya bisa membantu ikut menyebarkan informasi tabung oksigen untuk pasien isoman bergejala.
"Info oksigen hanya ikut menyebarkan info saja. Nggak membantu mencarikan kok. Kalau pasien bergejala ringan kami edukasi untuk langsung mengontak puskesmas. Kami nggak bisa bantu banyak. Izin undur untuk bantu mencarikan RS/ICU dan sebagainya," ujar Irma saat dihubungi, Jumat (2/7).
Simak juga video 'Menkes: Testing dan Tracing Akan Ditingkatkan 3-4 Kali Lipat':
PPKM Darurat
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan PPKM darurat akan diberlakukan mulai 3 Juli. Sementara itu, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), menyatakan penerapan PPKM darurat di DKI Jakarta akan ketat betul.
Dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7/2021), Luhut memerinci poin-poin pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021. Pengetatan tersebut meliputi penggunaan masker yang benar, soal resepsi pernikahan, penutupan sementara mal, hingga soal transportasi umum. Dalam poin pengetatan aktivitas ini, Luhut menegaskan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.
"Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan," ujar Luhut.
Luhut menjelaskan wilayah kabupaten/kota cakupan PPKM darurat 3-20 Juli 2021. Luhut menyebut seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta sudah terkena Corona. Adapun wilayah-wilayah di DKI Jakarta yang dimaksud Luhut ialah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Karena itu, Luhut menyebut PPKM darurat di DKI Jakarta akan dilaksanakan seketat-ketatnya.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah ini juga daerah-daerah yang kena, saya kira Anda bisa dilihat slide. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten dengan kriteria level 4, itu sudah tertera seluruh DKI sudah kena. Jadi kita akan melakukan ketat betul di DKI," ujar Luhut.
Level 4 yang dimaksud Luhut terkait acuan indikator laju penularan dan kapasitas respons.