KPU Pantau Kondisi Yalimo untuk Tentukan Jadwal Pilkada Ulang

KPU Pantau Kondisi Yalimo untuk Tentukan Jadwal Pilkada Ulang

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 08:18 WIB
Pembakaran sejumlah gedung pemerintahan oleh massa di Yalimo Papua
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan jadwal tahapan pemungutan suara ulang pada pilkada di Yalimo setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka melihat kondisi di wilayah pascapembakaran kantor KPU dan DPRD serta pemblokiran jalan.

"Betul (pelaksanaan pilkada tergantung kondisi). Saat ini fokus pada koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Termasuk dengan jajaran penyelenggara di tingkat provinsi dan kabupaten," kata komisioner KPU I Dewa Raka Sandi saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

Sandi menyebut pihaknya telah mulai membahas tahapan pilkada ulang. Diketahui, MK memutuskan pilkada ulang dimulai dari tahap pendaftaran calon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami KPU telah melaksanakan rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten Yalimo setelah putusan MK dibacakan. Selanjutnya, siang tadi juga dilaksanakan rapat kembali dengan KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Yalimo," katanya.

"Mengenai kapan jadwal tahapan ditetapkan nanti, akan disampaikan jika sudah ditetapkan. Saat ini masih dalam proses," katanya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, sekelompok massa membakar serta merusak sejumlah kantor pemerintah, seperti gedung KPU dan gedung DPRD di Kabupaten Yalimo, Papua. Tak hanya itu, massa juga dilaporkan menutup seluruh akses jalan di sekitar lokasi.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan pembakaran hingga penutupan akses jalan itu terjadi pada Selasa (29/6) pukul 16.00 WIT. Dia menyebut pembakaran dilakukan lantaran pendukung salah satu paslon di Yalimo tidak terima akan putusan MK.

"Telah terjadi pembakaran gedung pemerintah yang dilakukan oleh massa pendukung nomor urut 01 yang tidak puas atas hasil sidang putusan MK terkait perkara Pilkada Kabupaten Yalimo," kata Kamal dalam keterangannya.

Awalnya mereka menyaksikan putusan MK tersebut secara daring. Dia menyebut massa mulai mengamuk setelah mendengar putusan MK terkait diskualifikasi paslon yang mereka dukung.

"Setelah mendengarkan hasil putusan MK, massa pendukung nomor urut 01 tidak puas dengan hasil putusan yang menyatakan bahwa pasangan calon bupati nomor urut 01, yaitu Erdi Dabi dan Jhon Wilil, di Pilkada Kabupaten Yalimo didiskualifikasi, kemudian massa melakukan aksi pembakaran terhadap beberapa gedung milik pemerintahan," ucapnya.

Simak juga video 'Saran Wakil Ketua Komisi II ke Gubernur Papua yang Ogah Diganti Plh':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads