Sekelompok massa yang merupakan pendukung salah satu paslon di Kabupaten Yalimo, Papua, menutup akses jalan dan bandara karena tidak terima atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemblokiran yang dilakukan sejak Selasa (29/6) sore itu kini telah dibuka.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan polisi berhasil membuka pemblokiran jalan tersebut. Dia mengklaim situasi saat ini telah kondusif.
"Iya (pemblokiran jalan) sudah dibuka, sudah clear," ujar Kamal saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamal menjelaskan kepolisian harus menerjunkan 2 peleton pasukan untuk membuka penutupan akses tersebut. Diketahui, 1 peleton berisi 30-50 orang, yang artinya maksimal 100 personel pasukan diterjunkan ke Yalimo.
"Pasukan 2 peleton tiba di Yalimo," ucapnya.
Diketahui, sekelompok massa membakar serta merusak sejumlah kantor pemerintah, seperti gedung KPU dan gedung DPRD di Kabupaten Yalimo, Papua. Tak hanya itu, massa juga dilaporkan menutup seluruh akses jalan di sekitar lokasi.
![]() |
Kamal mengatakan pembakaran hingga penutupan akses jalan itu terjadi pada Selasa (29/6) pukul 16.00 WIT. Dia menyebut pembakaran dilakukan lantaran pendukung salah satu paslon di Yalimo tidak terima akan putusan MK.
"Telah terjadi pembakaran gedung pemerintah yang dilakukan oleh massa pendukung nomor urut 01 yang tidak puas atas hasil sidang putusan MK terkait perkara Pilkada Kabupaten Yalimo," kata Kamal dalam keterangannya.
Kamal mengatakan massa pendukung paslon 01 awalnya menyaksikan putusan MK tersebut secara daring. Dia menyebut massa mulai mengamuk setelah mendengar putusan MK terkait diskualifikasi paslon yang mereka dukung.
"Setelah mendengarkan hasil putusan MK, massa pendukung nomor urut 01 tidak puas dengan hasil putusan yang menyatakan bahwa pasangan calon bupati nomor urut 01, yaitu Erdi Dabi dan Jhon Wilil, di Pilkada Kabupaten Yalimo didiskualifikasi, kemudian massa melakukan aksi pembakaran terhadap beberapa gedung milik pemerintahan," ucapnya.
Simak juga 'Saran Wakil Ketua Komisi II ke Gubernur Papua yang Ogah Diganti Plh':