Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyahri menyalahkan pemerintah karena disebut tak konsisten dengan kesepakatan lembaga pengawas dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate menjawab alasan pemerintah ingin lembaga pengawas di bawah kementeriannya, bukan lembaga independen.
"Pemerintah berpandangan bahwa substansi dalam draf RUU PDP masih relevan, dan tata kelola data pribadi dapat dilakukan oleh pejabat setingkat eselon I di Kementerian Kominfo," kata Johnny saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
"Kita tidak pernah berubah, kita tetap konsisten," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Johnny, tindakan ini demi menjaga data pribadi masyarakat. Karena itu, menjadi tugas negara untuk mengelola data pribadi tersebut.
"Data pribadi menjadi penting dalam pergaulan antarbangsa dan tarik-menarik kepentingan antarbangsa. Pemerintah harus dapat melalukan tata kelola data terutama untuk kepentingan masyarakat Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia," katanya.
Kemudian, Ketua Tim Panja RUU PDP Pemerintah Semuel A Pangerapan memaparkan ada tiga alasan penyelenggaraan perlindungan data pribadi merupakan urusan pemerintah. Pelaksanaan tetap berada di bawah Kementerian komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
"a. Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah perlu berperan secara proporsional untuk menjamin dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. b. Kehadiran negara melalui peran pemerintah dalam penyelenggaraan pelindungan data pribadi dilaksanakan dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel oleh DPR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Kominfo tersebut dalam keterangan yang diterima.
"c. Selain itu, pembahasan terkait isu pelindungan data pribadi di forum internasional dilakukan pemerintah melalui kementerian yang membidangi Tata Kelola Data sebagaimana dipraktikkan di berbagai negara lain," sambungnya.
Sebelumnya, pembahasan RUU PDP antara pemerintah dan DPR disebut mentok atau deadlock. Komisi I menyebut pemerintah tak konsisten dan tak serius terkait kesepahaman lembaga pengawas yang diatur di dalam RUU PDP.
"Pada saat pembahasan kelembagaan konsinyering ini, kemarin, Komisi I DPR RI dan panja pemerintah pada awalnya memiliki kesepahaman bahwa DPR dan pemerintah akan membentuk lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, namun pada saat masuk pembahasan, panja pemerintah yang dipimpin oleh Dirjen Aptika Kominfo, tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati sebelumnya, panja pemerintah justru mengajukan konsep lembaga yang berada di bawah Kementerian Kominfo," kata Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyahri saat jumpa pers, Kamis (1/7/2021).
Abdul Kharis menjelaskan Komisi I telah melakukan konsinyering dengan panja pemerintah yang diketuai oleh Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani Pangarep. Dari total 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), telah diselesaikan 143 DIM dengan 125 DIM disepakati, 10 DIM di-pending, 6 DIM perubahan substansi, dan 2 DIM usulan baru.
Sementara itu, 228 DIM belum selesai dibahas, mayoritas DIM yang belum dibahas ini berkaitan dengan lembaga pengawas pelaksanaan di RUU PDP. Komisi I menilai pemerintah tak serius dan tak konsisten dengan kesepahaman yang telah disepakati sebelum soal lembaga pengawas.
Simak juga video 'Ini Alasan RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Kunjung Selesai Dibahas':