Kata Ulama tentang Batas Paling Lama Waktu Haid

Kata Ulama tentang Batas Paling Lama Waktu Haid

Kristina - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 11:04 WIB
Asian beautiful women feel menstrual cramps and stomachache after menstruation.Hand holding stomach and belly after taking a medication.Problem and disorder of female body.
Foto: Getty Images/iStockphoto/bunditinay
Jakarta -

Haid adalah siklus keluarnya darah yang dialami oleh wanita. Pada kenyataannya, antara satu wanita dan yang lainnya memiliki perbedaan terkait lamanya masa haid. Bagaimana pendapat para ulama?

Secara bahasa, haid artinya mengalir. Para ahli fiqih mendefinisikan haid sebagai darah yang biasa keluar dari qubul (vagina) wanita pada hari-hari tertentu. Sebagian besar ulama berpandangan bahwa haid tidak akan terjadi sebelum seorang wanita berusia 9 tahun.

Adapun, untuk wanita berusia lanjut, para ulama mazhab memiliki perbedaan pandangan terkait hal ini. Ulama Hambali dan Hanafi mengatakan batas usia lanjut yang haidnya telah berhenti adalah 50 tahun. Sedangkan Maliki adalah 70 tahun. Sementara itu, ulama Syafi'iy berpendapat bahwa selama masih hidup maka haid itu masih mungkin, sekalipun biasanya berhenti setelah berusia 62 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada wanita normal, haid akan terjadi setiap bulan di waktu-waktu tertentu sebagaimana siklus masing-masing. Para ulama fiqih telah menentukan batasan waktu yang dialami oleh kebanyakan wanita.

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait batas paling sebentar dan paling lamanya masa haid. Sebagian ulama seperti dijelaskan Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qaththani dalam Buku Shalatul Mu'min mengatakan, tidak ada batasan hari paling sebentar dan paling lamanya masa haid.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, sebagian lagi mengatakan paling sebentar adalah satu hari satu malam dan paling lama adalah 15 hari, demikian pendapat jumhur ulama. Ibnu Taimiyah rahimahullah lebih memilih pendapat tidak adanya batasan waktu lama dan sebentarnya, juga tidak ada batasan masa suci di antara dua haid.

Dasar yang memperkuat pendapatnya tersebut antara lain, adanya perselisihan di kalangan ulama dalam hal batas paling lama masa haid. Selain itu, di antara para ulama ada yang membatasi masa paling lamanya saja tanpa membatasi paling singkatnya. Hal itulah yang kemudian membuat Ibnu Taimiyah memilih qaul tidak ada batasan antara keduanya.

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam bukunya yang berjudul Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq menerangkan, tidak ada batasan tertentu terkait masa paling lama haid seorang wanita berdasarkan hujjah yang benar.

Jika seorang wanita memiliki waktu haid teratur dan rutin, maka dia dapat menggunakan panduan tersebut. Sedangkan, apabila tidak memiliki hari-hari yang tetap, maka dia harus menggunakan tanda-tanda darah yang keluar. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits Fatimah binti Abi Hubaisy yang menunjukkan bahwa darah haid wanita satu dan lainnya itu berbeda.

Dari Fatimah binti Abu Hubaisy, bahwa dia sedang mengalami istihadhah, maka Nabi SAW bersabda, "Jika darah haid ia berwarna hitam yang biasa dikenal. Jika itu warnanya, maka berhentilah dari sholat dan jika yang lain maka berwudhulah dan sholatlah karena itu adalah keringat." (HR. Abu Dawud, An-Nasa'i dan lainnya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih An-Nasa'i).

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd menjelaskan, menurut Imam Malik, masa haid maksimal adalah 15 hari. Pendapat ini didukung oleh Imam Asy-Syafi'iy. Sedangkan, menurut Imam Abu Hanifah, maksimal haid adalah 10 hari.

Sementara itu, terkait masa haid minimal, Imam Malik tidak memberikan batasan untuk hal ini. Sekalipun yang keluar satu tetes darah menurutnya tetap bisa disebut sebagai haid. Sedangkan, Imam Asy-Syafi'iy menentukan masa minimal haid adalah sehari semalam dan Imam Abu Hanifah mengatakan tiga hari.

Secara umum, para ulama fiqih sepakat bahwa seorang wanita yang mengalami haid lebih lama dari waktu biasanya, berarti ia tengah mengalami istihadhah (darah penyakit).

(nwy/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads