Permohonan Uji Materi UU KY Hanya Diteken 31 Hakim Agung
Selasa, 21 Mar 2006 12:43 WIB
Jakarta -
Permohonan uji materi UU Nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial (KY) ternyata hanya ditandatangani 31 hakim agung, bukan 40 hakim. 9 Hakim lainnya belum menandatangani permohonan itu, sehingga namanya tidak tercantum."Mereka tidak menarik diri, mereka tetap dukung kita ," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi detikcom di Jakarta, Selasa (21/3/2006).9 Hakim agung yang tidak menandatangani permohonan itu adalah Rifyal Ka'bah, Ida Bagus Ngurah Adnyana, Mieke Komar, Muchsan, Ahmad Sukardja, Abdul Manan, Timur P Manurung, Susanti Adi Nugroho, dan Soedarno.Berkurangnya jumlah hakim agung yang menandatangani permohonan uji materi itu, kata Djoko, karena adanya kesalahan teknis. Hakim agung itu tidak hadir di MA pada saat pengajuan uji materi pada Jumat 10 Maret. "Saat kita mengajukan permohonan mereka sedang ke luar kota, jadi kita tidak mendapat tanda tangannya. Tapi mereka tetap mendukung kita kok," kata Djoko yang ikut menandatangani permohonan uji materi itu.Rencananya sidang pertama akan digelar hari ini pukul 14.00 WIB. Sidang akan dipimpin majelis panel yang diketuai Ahmad Roestandi dengan anggotanya Muchtie Fadjar dan I Dewa Palguna.Sebelumnya sejumlah anggota DPR menyayangkan adanya pengajuan uji materi UU KY. Pengajuan itu dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan dia ntara hakim-hakim konsitusi, terlebih lagi salah satu hakim konstitusi, Laica Marzuki, adalah mantan hakim agung. Uji materi itu mempermasalahkan kewenangan KY dalam mengawasi hakim yang menurut para hakim agung pengawasan KY pada hakim tidak termasuk hakim agung dan hakim konstitusi.
(umi/)










































